Aturan PPKM Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, Asosiasi Warteg: Di Lapangan Menambah Masalah
"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang."
TRIBUNAMBON.COM - Ketua Koordinator Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni memberi tanggapannya soal aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang kini diperpanjang hingga 2 Agustus nanti.
Aturan itu terkait batasan waktu makan di warung atau tempat makan sejenis, yang berkisar 20 menit.
Ia menilai kebijakan ini hanya akan menambah masalah di lapak pedagang.
Menurutnya, sebagai pedagang harus merasa aman dan nyaman saat menyajikan makanan untuk pelanggannya.
Baca juga: Soal Kelonggaran PPKM Level 3 di Ambon, Wakil Rakyat; Artinya Pemerintah Respect Terhadap Masyarakat
Baca juga: Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang, tentang Sekolah hingga Jam Operasional Warung
"Bukannya memberi keleluasaan atau menambah pendapatan, justru di lapangan menambah masalah."
"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang."
"Harusnya kita merasa nyaman, kita harus tenang. Dibatasi waktu kan jadi terges-gesa," ucap Mukrono, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Selasa (27/7/2021).
Lanjutnya, Mukroni menjelaskan, kebanyakan masyarakat tak hanya sekadar makan dan minum di warung.

Biasanya mereka akan tetap melakukan sedikit obrolan.
Di satu sisi, penerapan protokol kesehatan di warung makan juga harus tetap dijaga.
Dari pada membatasi waktu makan, kata Mukaroni, lebih baik pemerintah sekalian menegaskan larangan tidak makan di tempat.
"Kalau pemerintah khawatir, ya tegaskan aja enggak boleh makan di warung itu."
"Angka 20 menit (mohon maaf,red) itu logikanya enggak kena," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memberikan sejumlah pelonggaran aturan dalam penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Salah satu pelonggaran PPKM level 4 adalah dibolehkannya masyarakat makan di warung kaki lima.