Aturan PPKM Makan di Tempat Maksimal 20 Menit, Asosiasi Warteg: Di Lapangan Menambah Masalah

"Yang saya khawatirkan di lapangan, ada masalah-masalah penafsiran yang menambah repot kami sebagai pedagang."

Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi Warteg - Suasana di Warteg Warmo Tebet Jakarta Selatan yang mulai melayani makan di tempat, Senin (26/7/2021). Aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang berlaku dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 membolehkan warteg untuk melayani makan di tempat selama 20 menit untuk setiap pembeli. 

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka," kata Luhut dalam Konferensi pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Minggu, (25/7/2021).

Namun Luhut menekankan warung makan tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta membatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Selain itu pengunjung tidak boleh berlama-lama di warung makan tersebut. "Waktu maksimal, waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," katanya.

Waktu makan di tempat dibatasi maksimal 20 menit tersebut berlaku untuk daerah dengan PPKM Level 4. Sementara, daerah dengan PPKM Level 3, makan di tempat dibolehkan hingga 30 menit.

Karena pasti harus membuka masker, maka kata Luhut, dalam aktivitas makan sebaiknya tidak banyak berkomunikasi atau mengobrol.

"Kami sarankan selama makan, karena tidak pakai masker jangan banyak berkomunikasi,  jangan banyak berkomunikasi," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella Latifa/ Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Makan di Tempat Dibatasi 20 Menit, Disebut Menambah Repot Pedagang hingga Sulit Diawasi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved