Virus Corona

Perbedaan Aturan PPKM Level 3 dan 4 yang Diperpanjang, tentang Sekolah hingga Jam Operasional Warung

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang sebelumnya bernama PPKM Darurat resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Editor: Citra Anastasia
Tangkap Layar TV One
PPKM diperpanjang. 

TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4.

Hal itu diumumkan oleh Presiden Jokowi, Minggu (25/7/2021).

Jokowi mengungkapkan, PPKM Level 4 diperpanjang hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Di awal pemberlakuannya pada 3 Juli 2021 lalu, PPKM Level 4 diterapkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali.

Kini, tak semua kabupaten/kota di Jawa-Bali menerapkan PPKM Level 4.

Beberapa wilayah diturunkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 3.

Sementara di luar Jawa-Bali, sebagian wilayah justru dinaikkan statusnya dan masuk dalam PPKM Level 4.

Baca juga: PPKM Level 3 di Ambon, Penjual Rujak Natsepa; Semoga Pendapatan Kami Meningkat

Lantas, apa beda PPKM Level 3 dan 4?

Ketentuan detail mengenai aturan penerapan PPKM Level 3 dan 4 diatur dalam dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri), yakni Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021.

Secara umum, tak banyak perbedaan antara PPKM Level 3 dan 4

Namun, dalam PPKM Level 3, terdapat sejumlah kelonggaran yang tidak ada dalam PPKM Level 4

Pelonggaran itu di antaranya mengenai operasional pusat perbelanjaan atau mall. 

Dalam PPKM Level 4, mall dilarang beroperasi. Sedangkan dalam PPKM Level 3, mall boleh beroperasi hingga pukul 17.00 dan kapasitas maksimal 25 persen. 

Kemudian, resepsi pernikahan dilarang diadakan dalam wilayah PPKM Level 4, sementara untuk PPKM Level 3, resepsi diperbolehkan dengan maksimal tamu undangan sebanyak 20 orang dan tidak ada makan di tempat. 

Begitu juga dengan tempat ibadah. 

Dalam PPKM Level 4, rumah ibadah ditutup. Sedangkan untuk PPKM Level 3, ibadah berjamaah di tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang dengan menerapkan prokes ketat. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved