PPKM Level 3 di Ambon
PPKM Level 3 di Ambon, Penjual Rujak Natsepa; Semoga Pendapatan Kami Meningkat
Seorang penjual rujak di kawasan wisata Pantai Natsepa, Oma Welis Suitela, mengaku senang dan bersyukur atas kelonggaran yang diberikan bagi pelaku us
Penulis: Risman Serang | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Wartawan TribunAmbon.Com, Kevin Wildo Tupamahu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kota Ambon mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Level 3, Senin (26/7/2021).
Hal ini disambut antusias oleh penjual Rujak di kawasan wisata Pantai Natsepa.
Diketahu pelaksanaan PPKM Mikro Level 3 ini, terdapat kelonggaran yang diberikan kepada pelaku usaha.
Yakni, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, seperti warung makan, restoran, kafe, PKL, lapak jajanan, dan rumah kopi dibuka hingga pukul 21.00 WIT, dengan pembatasan 50 persen dari total kapasitas.
Seorang penjual rujak di kawasan wisata Pantai Natsepa, Oma Welis Suitela, mengaku senang dan bersyukur atas kelonggaran yang diberikan bagi pelaku usaha itu.
Menurutnya, aturan baru yang dikeluarkan pemerintah, bisa membantu meningkatkan penghasilan pelaku usaha kecil di tengah pandemi Covid-19.
Baca juga: Sosok Evan Sameaputty, Atlet Anggar Maluku yang Meninggal Akibat Lakalantas, Dikenal Suka Bercanda
Penghasilannya sehari-hari selama berjualan rujak di kawasan Pantai Natsepa tidak menentu.
"Selama pandemi berlangsung, kadang tidak ada pembeli, kadang bisa satu atau dua pembeli, tapi saya tetap bersyukur" ucapnya.
Biasanya Oma Welis, mulai berjualan dari pukul 12.00 WIT sampai pukul 18.30 WIT.
Dari hasil pantauan TribunAmbon.Com, terdapat perbedaan yang mencolok di kawasan wisata Pantai Natsepa.

Di bagian dalam kawasan wisata, terlihat sepi, sedangkan di bagian luar, terdapat beberapa pengunjung yang datang untuk menikmati Rujak Natsepa.
Sementara itu, dari wawancara yang dilakukan TribunAmbon.Com kepada penjual rujak lain, ditemukan bahwa ada penjual yang tidak tahu bahwa tepat hari ini, sudah resmi diberlakukan PPKM Mikro Level 3.
"Saya juga baru tahu dari ade sendiri, ada kelonggaran yang diberikan" ujar Ibu Vince Amahoru, seorang penjual rujak.
Dengan adanya kelonggaran ini, ia berharap penghasilan mereka sebagai penjual rujak bisa lebih membaik.
Pemberlakuan PPKM Mikro Level 3 ini akan berlangsung hingga 8 Agustus 2021 mendatang.(*)