Kasus Dugaan Korupsi

Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DLHP Ambon Tunggu Hasil Audit BPKP

Penahanan terhadap tiga tersangka perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaaran pengangkut sampah tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidu

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penahanan terhadap tiga tersangka perkara dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaaran pengangkut sampah tahun 2019-2020 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon hingga kini belum dilakukan.

Pasalnya, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari Ambon) masih melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Maluku.

“Masih menunggu BPKP ya,” kata Kasi Intel Kejari Ambon, Djino Talakua kepada tribunambon.com, Senin (26/7/2021) sore.

Tiga tersangka itu yakni, mantan kepala Dinas DLPH, Lucia Izaak, Pejabat Pembuat komitmen (PPK) berinisial MYT dan Manajer salah satu SPBU berinisial RMS.

Kordinasi penyidik dengan BPKP dilakukan untuk menghitung nilai kerugian keuangan Negara dalam kasus dugaan korupsi itu.

Sebelumnya, Kajari Ambon, Dian Frits Nalle mengungkapkan pihaknya akan menyelidiki anggaran tahun 2020, Senin (7/6/2021) lalu.
Sedangkan untuk kerugian keuangan Negara pada tahun anggaran tahun 2019 sebesar Rp 1 Miliar.

“ Dalam penyidikan nanti akan berkembang untuk tahun 2020. Dan nanti rilis berikut akan kami sampaikan lagi,” kata Frits.

Frits menjelaskan, pembelian bahan bakar minyak memiliki pagu anggaran Rp 5 miliar lebih. Tapi berdasarkan audit, hasil perhitungan kerugian ada penyimpangan. Akibatnya, negara merugi sebesar Rp 1 miliar lebih.

Sejumlah saksi telah diperiksa dan beberapa diantaranya mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp 81.370.000.
Ketiga tersangka itu akan disangkakan pasal berbeda-beda.

Dua tersangka dari DLHP disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, manajer salah satu SPBU disangkakan pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 5 juga dan pasal 56.

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved