Penanganan Covid
Luhut Ungkap Alasan PPKM Darurat Diperpanjang hingga 25 Juli 2021
Perpanjangan PPKM Darurat yang saat ini diterapkan boleh jadi akan dilonggarkan pada 26 Juli 2021.
TRIBUNAMBON.COM - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat diperpanjang hingga Minggu, 25 Jul 2021.
Hal itu Jokowi sampaikan melalui siaran pers, Selasa (20/7/2021) malam.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pun mengungkapkan alasan pemerintah memperpanjang kebijakan PPKM Darurat.
Luhut menyebut, meskipun saat ini tren kasus Covid-19 cenderung menurun, namun tidak serta merta pemerintah langsung mengambil keputusan untuk melonggarkan PPKM Darurat.
Pemerintah, kata Luhut, hati-hati betul dalam mengambil kebijakan dengan mempelajari serta melihat perkembangan situasi dan kondisi yang fluktuatif.
"Tadi Presiden menyatakan perpanjang (PPKM Darurat). Kenapa sampai tanggal 25? Karena kita usulkan, kita pelajari semua, kita dengerin dengan cermat. Kalau kita lihat tren dari kami sekarang mulai flattening banyak, mulai cenderung menurun," kata Luhut kepada Kompas TV, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: Implementasi PPKM Darurat Perlu Diperbaiki, Ini Catatan Pakar Sosiologi Bencana
Baca juga: Mobilitas Masih Tinggi, Epidemiolog Dorong PPKM Darurat Diperpanjang dan Diperluas
"Tapi ini fluktuatif ke depannya, enggak bisa serta merta begitu juga. Jadi kita hati-hati sekali melihat itu," ujar Luhut menambahkan.
Luhut menjelaskan, dalam melihat kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini, pemerintah membaginya dalam empat level.
"Kita sekarang kategorikan (kondisi pandemi) itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4," ujar Luhut dalam program B-Talk yang ditayangkan Kompas TV, Selasa malam.
Menurutnya, kebijakan pemerintah yang memutuskan menerapkan PPKM Darurat maka dapat dikatakan Indonesia berada dalam level empat.
"Level 4 itu sama dengan PPKM Darurat. Jadi, kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," ucapnya.
"Sekarang di level 4 per hari ini sebenarnya sudah ada yang masuk level 3. Jadi banyak kemudahan-kemudahan."
Baca juga: Bulog Maluku Salurkan Bantuan Beras Selama PPKM, Sasar 134.965 Keluarga
Baca juga: Ombudsman Maluku Sentil Satgas Covid-19 Soal Aktivitas Pasar Selama PPKM Mikro di Ambon
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan PPKM Darurat diperpanjang hingga 25 Juli 2021
Perpanjangan PPKM Darurat dilakukan untuk menurunkan angka penularan Covid-19.
“Namun kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” kata Presiden Jokowi, Selasa (20/7/2021).