Idul Adha
Mulai 16 Juli 2021, 1.065 Titik Penyekatan di Jawa, Bali, Lampung akan Disiapkan Jelang Idul Adha
Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, Polri akan menambah titik penyekatan menjadi 1.065 di kawasan Jawa, Bali, dan Lampung.
TRIBUNAMBON.COM - Jelang Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, Polri akan menambah titik penyekatan menjadi 1.065 di kawasan Jawa, Bali, dan Lampung.
Penyekatan ini berlaku mulai Jumat (16/7/2021) besok hingga Kamis (22/7/2021), demi menekan mobilitas warga di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, jumlah titik penyekatan ini nantinya masih bisa berubah dengan melihat situasi di lapangan.
“Penyekatan berlangsung 16-22 Juli, namun bersifat fluktuatif menyesuaikan perkembangan di lapangan,” ujar Istiono dalam konferensi persnya, Rabu (14/7/2021), dikutip dari NTMC Polri.
Masa penyekatan ini bisa diperpanjang bila pergerakan masyarakat belum menunjukkan penurunan.
Baca juga: Jadi Syarat Masuk Kota Ambon, 231 Warga Maluku Tengah Bikin Kartu Izin Kerja Selama PPKM Mikro
Baca juga: Ini Tempat dan Fasilitas Karantina Khusus Anggota Polri di Maluku
Dari total penyekatan, 21 di antaranya akan dipusatkan di Lampung yang meliputi, 2 titik di jalan tol, 17 lokasi di jalan non-tol, dan 2 lokasi di pelabuhan.
Selanjutnya, di Banten, penyekatan dilakukan di 20 lokasi. Sebanyak dua titik berada di jalan tol, 17 non-jalan tol, dan 1 titik di pelabuhan.
Sementara, di Polda Metro Jaya, Korlantas Polri akan menggelar penyekatan di 100 titik, meliputi 15 jalan tol dan 85 di non-tol.
Di Jawa Barat, penyekatan dilakukan di 353 lokasi yang meliputi 21 titik jalan tol dan 332 titik non-tol.

Di Jawa Tengah, sebanyak 271 titik akan disekat dengan 27 titik mencakup jalan tol dan 244 titik non-tol.
Kemudian untuk Yogyakarta, penyekatan dilakukan di 23 titik dan seluruhnya di area non-jalan tol.
Sementara, penyekatan di Jawa Timur akan berlangsung di 204 lokasi, 18 di antaranya adalah jalan tol dan 185 sisanya non-tol serta satu titik lainnya di pelabuhan.
Baca juga: Banyak Salah Kaprah, Jubir Satgas Covid-19 Ambon Jelaskan Perbedaan PPKM Mikro dan Darurat
Lalu, di Bali, penyekatan dilakukan 45 lokasi, 43 titik di jalan non-tol dan 2 titik di pelabuhan.
Lanjut Istiono, nantinya petugas di pos penyekatan akan memerika dokumen perjalanan masyarakat, baik yang berkendara pribadi ataupun menaiki angkutan umum.

Diketahui, saat PPKM darurat, pelaku perjalanan wajib membawa dokumen, seperti tes swab PCR antigen yang menunjukkan hasil negatif Covid-19, serta membawa kartu vaksin minimal dosis pertama.