Tindakan Kriminal

Kekurangan Modal Nikah, Pemuda di NTB Nekat Jambret 2 HP, Kini Mendekam di Penjara

Seorang pemuda berinisial AM (23) nekat menjambret dua buah HP milik Defi Afriani, kini ditangkap dan diamankan di Mapolsek Rasane Barat (Rasbar).

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Citra Anastasia
net
Ilustrasi pencurian ponsel. 

"Pelaku menjalankan aksinya satu tahun yang lalu, tepatnya pada Senin 18 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah, pada Kamis (24/6/2021).

Menjalankan Aksi Bersama dengan Temannya

Dikutip dari TribunSumsel.com, dalam menjalankan aksi pencuriannya, pelaku ditemani dengan tiga rekannya, yaitu DM, RD, dan RM yang kini masih buron.

Saat itu, para pelaku masuk ke dalam Hotel Ridan yang berada di Kelurahan Pasar Pemiri samping Kecamatan Lubuklinggau Barat.

Setelah masuk, mereka kemudian naik ke lantai atas hotel dengan memanjat tembok dinding hotel yang mengarah ke pintu lantai dua toko kacamata dan aksesoris ABBAS BARU.

"Mereka membuka pintu toko Abbas dan mengambil handphone sebanyak dua unit, serta mengambil uang milik owner toko di dalam dompet. Setelah berhasil, pelaku langsung keluar lewat Hotel Ridan," ujar Iptu Farizal.

Baca juga: Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Lancarkan Aksi dengan Linggis, Kini Diselidiki

Hasil Curian untuk Pesta Narkoba dan Judi

Pengamen jalanan bernama Ajun
Pengamen jalanan bernama Ajun (TRIBUN SUMSEL/EKO HEPRONIS)

Dikutip dari TribunSumsel.com, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Ajun saat sedang berada di dekat rel belakang Rumah Sakit Dr Sobirin.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian tersebut.

Ia berhasil mengambil dua unit handphone jenis IPhone 8 Plus, HP OPPO F3 Plus, dan uang tunai Rp 5 juta.

"Hasil dari mencuri itu digunakannya untuk pesta narkoba bersama para temannya yang kini buron, selain itu pelaku juga kecanduan judi slot," kata Iptu Farizal.

Bahkan, pelaku juga seorang residivis dan telah dua kali menjalani masuk penjara dalam kasus yang sama.

"Hasil pengembangan pelaku juga buronan dalam kasus penusukan hingga membuat korbannya buta dan pelaku juga buronan dalam kasus jambret," tambahnya.

Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal

(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunLombok.com/ Sirtupillaili) (TribunSumsel.com/ Eko Hepronis)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved