Tindakan Kriminal
Kekurangan Modal Nikah, Pemuda di NTB Nekat Jambret 2 HP, Kini Mendekam di Penjara
Seorang pemuda berinisial AM (23) nekat menjambret dua buah HP milik Defi Afriani, kini ditangkap dan diamankan di Mapolsek Rasane Barat (Rasbar).
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Citra Anastasia
TRIBUNAMBON.COM - Seorang pemuda berinisial AM (23) nekat menjambret dua buah handphone milik Defi Afriani.
Akibat perbuatannya, warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima itu ditangkap Tim Opsnal Brimob Polda NTB.
Ditangkap di Rumah

Dikutip dari TribunLombok.com, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, pada Senin (12/7/2021) malam.
Saat ditangkap, AM hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.
"Penangkapan AM ini berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/157/VII/2021/NTB/Polres Bima Kota/Sektor Rasanae Barat," kata Bripka Ardi Baron Bayu Seno, Tim Opsnal Brimob NTB dalam keterangan persnya, pada Rabu (14/7/2021).
Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Scoopy dan dua buah handphone.
Baca juga: Bobol Tembok Toko lalu Beraksi Mencuri Emas, Pria di Lombok Nyaris Menjadi Amukan Massa
Menjambret untuk Modal Nikah

Dikutip dari TribunLombok.com, ia terpaksa menjambret karena dalam waktu dekat akan menikah dan kekurangan modal.
"Saya terpaksa menjambret demi tambahan modal nikah," kata Bripka Ardi.
Kini, pelaku diserahkan ke Mapolsek Rasane Barat (Rasbar).
"Kami telah menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti lainya ke Polsek Rasanae Barat untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," ujar Bripka Ardi.
Baca juga: Oknum Guru di Padang Terciduk Curi Uang Kotak Amal Masjid, Gunakan Kunci Palsu yang Sudah Disiapkan
Kasus pencurian HP juga pernah terjadi di Lubuklinggau.
Seorang pengamen jalanan Pasar Inpes bernama Ajun Mahendra atau Ajun (22) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, pada Rabu (23/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, itu ditangkap lantaran nekat mencuri di toko kacamata Kota Lubuklinggau.
"Pelaku menjalankan aksinya satu tahun yang lalu, tepatnya pada Senin 18 Mei 2020 sekira pukul 03.00 WIB," kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Nuryono, melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Farizal Alamsyah, pada Kamis (24/6/2021).
Menjalankan Aksi Bersama dengan Temannya
Dikutip dari TribunSumsel.com, dalam menjalankan aksi pencuriannya, pelaku ditemani dengan tiga rekannya, yaitu DM, RD, dan RM yang kini masih buron.
Saat itu, para pelaku masuk ke dalam Hotel Ridan yang berada di Kelurahan Pasar Pemiri samping Kecamatan Lubuklinggau Barat.
Setelah masuk, mereka kemudian naik ke lantai atas hotel dengan memanjat tembok dinding hotel yang mengarah ke pintu lantai dua toko kacamata dan aksesoris ABBAS BARU.
"Mereka membuka pintu toko Abbas dan mengambil handphone sebanyak dua unit, serta mengambil uang milik owner toko di dalam dompet. Setelah berhasil, pelaku langsung keluar lewat Hotel Ridan," ujar Iptu Farizal.
Baca juga: Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Lancarkan Aksi dengan Linggis, Kini Diselidiki
Hasil Curian untuk Pesta Narkoba dan Judi

Dikutip dari TribunSumsel.com, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Ajun saat sedang berada di dekat rel belakang Rumah Sakit Dr Sobirin.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui jika telah melakukan pencurian tersebut.
Ia berhasil mengambil dua unit handphone jenis IPhone 8 Plus, HP OPPO F3 Plus, dan uang tunai Rp 5 juta.
"Hasil dari mencuri itu digunakannya untuk pesta narkoba bersama para temannya yang kini buron, selain itu pelaku juga kecanduan judi slot," kata Iptu Farizal.
Bahkan, pelaku juga seorang residivis dan telah dua kali menjalani masuk penjara dalam kasus yang sama.
"Hasil pengembangan pelaku juga buronan dalam kasus penusukan hingga membuat korbannya buta dan pelaku juga buronan dalam kasus jambret," tambahnya.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunLombok.com/ Sirtupillaili) (TribunSumsel.com/ Eko Hepronis)