Tindakan Kriminal
Bobol Tembok Toko lalu Beraksi Mencuri Emas, Pria di Lombok Nyaris Menjadi Amukan Massa
Seorang pria berinisial JY (30) tertangkap mencuri di sebuah toko emas Intan Berlian milik Haji Suhardi, pada Minggu (11/7/2021).
Penulis: larasati putri wardani | Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNAMBON.COM - Seorang pria berinisial JY (30) tertangkap mencuri di sebuah toko emas Intan Berlian milik Haji Suhardi.
Tepatnya di Pasar Renteng, Praya, pada Minggu (11/7/2021), sekitar pukul 19.00 WITA.
Dari aksi pencuriannya tersebut, warga Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah itu nyaris menjadi amukan massa.
Dikutip dari TribunLombok.com, tapi beruntung datang dua anggota Polsek Praya, Aiptu Hadi Ashari dan Bripka Ngurah Noviantara tiba di lokasi dan mengamankan pelaku.
"Kami sudah mengamankan terduga pelaku yang hampir saja menjadi sasaran amukan massa," kata Kapolsek Iptu Budianto dalam siaran resminya, pada Senin (12/7/2021).
Baca juga: Anggota DPRD Fraksi Nasdem Terekam CCTV Sedang Mencuri, Ketua DPRD Buru: Sudah Dilaporkan
Berawal dari Melihat CCTV

Aksi pencurian ini diketahui sang pemilik, Suhardi warga Perumnas Tampar-ampar Praya saat mengecek keadaan toko melalui CCTV yang bisa ia operasikan dari handphonenya.
Ia merasa curiga lantaran melihat ada pria memakai senter yang diikat di kepala sedang berdiri di depan brankas yang ada dalam toko.
Mengetahui hal ini, ia langsung memberitahu kepada sang istri dan menghubungi keluarganya di Kelurahan Leneng yang tak jauh dari Pasar Renteng.
"Suhardi bersama istrinya kemudian bergegas menuju Pasar Renteng dan menghubungi petugas piket Polsek Praya," ujar Iptu Budianto.
Baca juga: Pencurian Kotak Amal Masjid Terekam CCTV, Lancarkan Aksi dengan Linggis, Kini Diselidiki
Pelaku Ditangkap Warga

Dikutip dari TribunLombok.com, keluarga korban dan warga mendapati pelaku sedang berada di lantai II toko emas dan menangkapnya.
Pelaku berhasil masuk toko melalui lorong kios kosong dan membobol tembok toko korban menggunakan pahat dan palu yang ia bawa.
Dari hasil pengecekan, belum ada kerugian terkait pencurian ini.
Sebab, korban belum membuat laporan secara resmi.
Pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha X Ride DR 6222 TU.
Serta, ditemukan palu ukuran kecil dan besar, 1 buah pahat, serta bata bekas yang dibobol maling.
Berita lainnya terkait Tindakan Kriminal
(Tribunambon.com/ Laras PW) (TribunLombok.com/ Sirtupillaili)