Tindakan Kriminal

Kekurangan Modal Nikah, Pemuda di NTB Nekat Jambret 2 HP, Kini Mendekam di Penjara

Seorang pemuda berinisial AM (23) nekat menjambret dua buah HP milik Defi Afriani, kini ditangkap dan diamankan di Mapolsek Rasane Barat (Rasbar).

Penulis: larasati putri wardani | Editor: Citra Anastasia
net
Ilustrasi pencurian ponsel. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang pemuda berinisial AM (23) nekat menjambret dua buah handphone milik Defi Afriani.

Akibat perbuatannya, warga Desa Nisa, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima itu ditangkap Tim Opsnal Brimob Polda NTB.

Ditangkap di Rumah

Penangkapan pelaku AM yang nekat menjambret untuk modal nikah
Penangkapan pelaku AM yang nekat menjambret untuk modal nikah (Dok. Polres Bima Kota)

Dikutip dari TribunLombok.com, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya, pada Senin (12/7/2021) malam.

Saat ditangkap, AM hanya pasrah dan tidak melakukan perlawanan.

"Penangkapan AM ini berdasarkan laporan polisi nomor: STTLP/K/157/VII/2021/NTB/Polres Bima Kota/Sektor Rasanae Barat," kata Bripka Ardi Baron Bayu Seno, Tim Opsnal Brimob NTB dalam keterangan persnya, pada Rabu (14/7/2021).

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Scoopy dan dua buah handphone.

Baca juga: Bobol Tembok Toko lalu Beraksi Mencuri Emas, Pria di Lombok Nyaris Menjadi Amukan Massa

Menjambret untuk Modal Nikah

Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. (Pixabay)

Dikutip dari TribunLombok.com, ia terpaksa menjambret karena dalam waktu dekat akan menikah dan kekurangan modal.

"Saya terpaksa menjambret demi tambahan modal nikah," kata Bripka Ardi.

Kini, pelaku diserahkan ke Mapolsek Rasane Barat (Rasbar).

"Kami telah menyerahkan terduga pelaku dan barang bukti lainya ke Polsek Rasanae Barat untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," ujar Bripka Ardi.

Baca juga: Oknum Guru di Padang Terciduk Curi Uang Kotak Amal Masjid, Gunakan Kunci Palsu yang Sudah Disiapkan

Kasus pencurian HP juga pernah terjadi di Lubuklinggau.

Seorang pengamen jalanan Pasar Inpes bernama Ajun Mahendra atau Ajun (22) ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat, pada Rabu (23/6/2021) sekira pukul 20.00 WIB.

Warga Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, itu ditangkap lantaran nekat mencuri di toko kacamata Kota Lubuklinggau.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved