Rabu, 15 April 2026

PPKM di Ambon

Usai Video Viral Mama Papalele Dihukum Menyanyi, Petugas Satgas Covid-19 Dibebastugaskan

Petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon dibebastugaskan usai minta surat vaksin dan hukum menyanyi mama papalele.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
TribunAmbon.com/Helmy
AMBON - Juru bicara Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanggulangan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan oknum petugas yang memeberi hukuman bernayayti kepada mama papaelele telah dibebastugaskan. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.cok, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon dibebastugaskan usai minta surat vaksin dan hukum menyanyi mama papalele.

Petugas berpakaian Dinas Perhubungan (Dishub) tersebut diberikan sanksi disiplin setelah Satgas Covid-19 Ambon melakukan rapat terbatas.

Demikian disampaikan Juru bicara Gugus Tugas (Gustu) Covid-19 Kota Ambon saat dikonfirmasi.

"Sementara ini petugas tersebut dibebastugaskan," kata Andriaansz kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Sabtu (10/7/2021) sore.

Baca juga: Viral, Mama Papalele di Ambon Dihukum Bernyanyi oleh Petugas PPKM

Baca juga: Warganet Minta Wali Kota Ambon Tindak Tegas Oknum Satgas Covid-19 yang Hukum Mama Papalele Bernyanyi

Dia menjelaskan, sanksi yang diberikan lantaran petugas tersebut menerapkan aturan tidak sesuai dengan yang diinstruksikan Wali Kota Ambon.

Pasalnya, dalam aturan walikota nomor 3 tahun 2021 tersebut menyatakan warga dalam Kota Ambon tidak perlu melampirkan surat vaksin.

"Kita akan pastikan semua petugas di lapangan paham aturan," tegasnya.

Dia menambahkan, dalam rapat evaluasi yang dilakukan untuk mensosialisasikan ulang aturan baru kepada para petugas lapangan.

Dia menyebut, jika petugas tidak paham dengan aturan maka tidak bisa untuk menerapkan kepada masyarakat.

Andriaansz juga meminta maaf atas tindakan salah yang dilakukan anggota satgas saat bertugas.

Diberitakan sebelumnya, beredar video viral berdurasi 1 menit di media sosial yang memperlihatkan sekelompok mama papalele dari Latuhalat yang hendak berjualan ikan di pasar Mardika Ambon dicegat petugas PPKM.

Mereka dihentikan dan dihukum menyanyi meskipun sudah menunjukkan surat vaksin tahap II kepada petugas PPKM.

Video tersebut telah ditonton lebih dari 2 ribu orang, 36 kali dibagikan dan mendapat 119 komentar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved