Rabu, 15 April 2026

PPKM di Ambon

Viral, Mama Papalele di Ambon Dihukum Bernyanyi oleh Petugas PPKM

Video yang menunjukan ketegasan petugas itu menuai berbagai tanggapan warganet lantaran aksi sekelompok ibu penjual ikan yang diminta bernyanyi

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Sumber; Tangkapan Layar Beta_Maluku
Pedagang ikan asal Latuhalat dihukum bernyanyi oleh petugas PPKM. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Aksi para petugas Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon seketika viral di media sosial setelah diunggah di halaman Facebook Maluku Satu Darah, Sabtu (10/7/2021) pagi.

Video yang menunjukan ketegasan petugas itu menuai berbagai tanggapan warganet lantaran aksi sekelompok ibu penjual ikan yang diminta bernyanyi sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran protokol kesehatan.

Bernyanyi menjadi sanksi sosial yang kerap diberikan petugas kepada warga yang melanggar protokol kesehatan.

Tampak dalam video berdurasi 1 menit itu, petugas juga menanyakan kartu tanda telah vaksin, namun tidak dibawa para penjual ikan yang akrab disapa mama papalele itu.

Beragam tanggapan pun memenuhi kolom komentar, kebanyakan dari netizen mengecam aksi yang dilakukan oleh petugas itu. Mereka menilai sikap petugas tidak sopan kepada orang tua.

“Itu orang tua, petugas harus sopan sedikit,” ujar akun Elgo Wohel dalam kolom komentar.

Baca juga: 200 Orang ASN dan Pegawai Swasta Malteng Urus Kartu Pekerja Sebagai Syarat Masuk Kota Ambon

Baca juga: Jalan di Poka-Ambon Tergenang Air, Truk Pengangkut Barang Terperosok di Selokan

Dia menilai tidak seharusnya ibu-ibu tersebut diperlakukan dengan nada yang kasar seperti yang dilakukan petugas dalam video.

Serupa dengan itu, pemilik akun Laura sansa Maitimu juga menumpahkan menyesalkan kejadian itu.

 “Mereka bikin ibu-ibu itu seperti lelucon anak-anak,” ujar akun Laura sansa Maitimu

Hingga siang ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 2 ribu orang, 36 kali dibagikan dan mendapat 119 komentar.

Diketahui, selama masa PPKM di Kota Ambon seluruh warga yang hendak masuk atau keluar wilayah wajib menunjukkan surat vaksin dan KTP sebagai syarat utama.

PPKM rencananya akan dilakukan hingga 21 Juli mendatang menyusul merebaknya penyebaran virus covid-19 di kota Ambon. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved