Perempuan 17 Tahun Dirudapaksa 3 Lelaki Termasuk Pacar Sendiri, Dipaksa Minum Miras, Dibawa ke Gubuk
Saat mengantar pulang, warga menghadang TN lalu menggiring e Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku
TRIBUNAMBON.COM – Seorang perempuan berusia 17 tahun di Ponjong, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi korban rudapaksa tiga lelaki.
Korban berinisial L dirudapaksa oleh tiga orang, yang mana satu di antaranya adalah kekasihnya sendiri.
Kekasihnya adalah TN (22), sementara dua lainnya adalah residivis kasus pencurian motor yakni MLP (22) dan WMW (27).
Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.
Berikut fakta-fakta mengenai kasus rudapaksa yang dialami L:
Baca juga: Polisi di Medan Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya tapi Diancam
1. Berawal Ajakan untuk Mancing
Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono, mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 25 Juni 2021 silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar.
Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.
"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).
2. Dicekoki Minuman Keras
Saat di lokasi pemancingan, pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.
Selepas Magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.
Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.
Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.
Baca juga: Tega Rudapaksa Cucu hingga Hamil, Kakek 57 Tahun Ditahan, Lancarkan Aksi saat Istri Tak di Rumah

3. Pelaku Ditangkap Usai Antar Korban Pulang
Pelaku ditangkap tak lama setelah mengantarkan L pulang ke rumah.
Dalam waktu terbilang singkat, dua pelaku lainnya juga berhasil dibekuk setelah TN mengakui perbuatannya.
4. Rudapaksa telah Direncanakan Pacar Korban
Sudono mengungkapkan tindakan asusila tersebut sudah direncanakan oleh TN.
"Awalnya mau sama mau di antara keduanya, tapi saat di lokasi pemancingan, TN memiliki ide untuk melakukan aksi tersebut," jelasnya.
Baca juga: Pria di Wonogiri Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Sudah Berhubungan Badan Sebanyak Tiga Kali
5. Diancam hukuman minimal 5 Tahun
Para pelaku pun dikenai pasal berlapis, yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak serta Pasal 287 KUHP tentang persetubuhan.
Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban hingga sepeda motor pelaku.
6. Sempat Dilakukan Mediasi, tapi Keluarga Korban Ingin diproses hukum
Pamong Kalurahan Umbulrejo, Ponjong, Suranto, menuturkan bahwa kejadian terungkap saat TN mengantarkan korban kembali ke rumah.
Pada 26 Juni dini hari, pelaku dicegat oleh warga.

Baca juga: Pria Rudapaksa ABG, Cekoki Korban dengan Miras dan Ancam Sebar Video Korban saat Mandi
Menurutnya, warga memutuskan menggiring TN ke Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku.
Keluarga korban pun juga ikut serta melaporkan pelaku setelah mendengar pengakuan anaknya.
"L mengakui pada keluarganya jika dirudapaksa oleh TN dan dua pria lainnya," ungkap Suranto.
Menurutnya, mediasi sempat berlangsung antara pelaku dan keluarga korban.
Namun, keluarga L bersikeras membawa kasus tersebut ke ranah hukum. (alx)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Remaja Putri Asal Ponjong Jadi Korban Rudapaksa Tiga Pria
(Tribun Jogja/Alexander Aprita)