Pria Rudapaksa ABG, Cekoki Korban dengan Miras dan Ancam Sebar Video Korban saat Mandi
Sebelum pemerkosaan terjadi, pelaku menghubungi untuk meminta korban datang ke rumah kontrakannya. Korban kemudian dicekoki minmuan keras.
TRIBUNAMBON.COM - Seorang gadis ABG berusia 16 tahun menjadi korban rudapaksa oleh Puji Prasetyo (30).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di sebuah rumah kontrakan di Desa Sugihwaras, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 24 April 2021 sekitar pukul 20.20 WIB.
Sebelum pemerkosaan terjadi, pelaku menghubungi untuk meminta korban datang ke rumah kontrakannya.
Setibanya di rumah kontrakan tersangka, korban diminta untuk meminum minuman keras.
Baca juga: Didatangi Polisi atas Kasus Narkoba, Wanita Ini Buka Celana Pura-pura Jadi Korban Pemerkosaan
Baca juga: Disembunyikan Keluarga, Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di Bintaro Ditangkap Setahun Setelahnya
Setibanya di rumah kontrakan tersangka, korban diminta untuk meminum minuman keras.
Setelah meminum minuman keras, tersangka kemudian menarik korban dan melakukan persetubuhan itu di atas kasur.
Korban berusaha menolak, namun tersangka mengancam dengan akan menyebar video korban yang sedang mandi.
Dimana tanpa sepengetahuan korban, tersangka diduga merekam korban mandi.
Akhirnya korban tak bisa berbuat banyak untuk melawan tersangka. Sehingga terjadilah aksi rudapaksa itu.
Pascakejadian itu korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian ini ke orangtua dan tantenya.
Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri.
Baca juga: Diiming-iming Uang dan Mukena Baru, Oknum Guru Ngaji Tega Rudapaksa Gadis 15 Tahun di Ruang Marbot
Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha membenarkan adanya laporan dari keluarga korban.
"Saya perintahkan anggota untuk lakukan proses penyelidikan. Hasilnya kita amankan pelaku di rumah saudaranya di Dusun Pecuk Desa Sumberjati Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto," ujarnya kepada SURYA Sabtu (29/5/2021).
Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan oleh Unit PPA Reskrim Polres Kediri.
"Tersangka kita jerat dengan Undang - Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Iptu Rizkika Atmadha.
(TribunJatim.com/Farid Mukarrom)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul ABG Kediri Tak Sadar Direkam Pria Bejat Saat Mandi, Pelaku Ajukan 1 Syarat Agar Video Tak Viral