Polisi di Medan Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya tapi Diancam

Aipda Roni Syahputra nekat menghabisi nyawa dua gadis yang telah dirudapaksanya. Perbuatan Aipda Roni ini diketahui sang istri.

Editor: Citra Anastasia
Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak. 

TRIBUNAMBON.COM - Seorang anggota kepolisian di Medan terancam hukuman mati karena telah merudapaksa dan membunuh dua gadis.

Pelaku adalah Aipda Roni Syahputra (45), anggota Polres Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Aipda Roni melakukan aksi kejianya kepada dua gadis, RP (21) dan AC (13).

Hal ini disampaikan dalam sidang kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (21/6/2021).

Dikutip dari Tribun Medan, pembunuhan yang dilakukan Aipda Roni ini terjadi pada Februari 2021 lalu.

Kasus ini bermula saat korban RP dan AC datang ke Polres Pelabuhan Belawan, Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 16.20 WIB, untuk menanyakan barang titipan tahanan.

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Dilakukan di Polsek hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Baca juga: Tega Rudapaksa Cucu hingga Hamil, Kakek 57 Tahun Ditahan, Lancarkan Aksi saat Istri Tak di Rumah

Aipda Roni yang saat itu bertugas piket jaga tahanan, langsung meminta nomor telepon RP, beralasan agar bisa membantu korban mencari barang titipan yang dimaksud.

Diketahui, Aipda Roni memang tertarik pada sosok RP.

Malamnya, ia menghubungi RP untuk mengajak bertemu.

Alasannya, ingin membicarakan soal barang titipan yang dicari RP.

Namun, RP menolak ajakan tersebut.

Tak berhenti sampai di situ, pada Sabtu (20/2/2021), Aipda Roni kembali menghubungi RP.

Ia sengaja berbohong mengaku sudah menemukan barang titipan RP, yaitu uang dan HP, agar korban bersedia diajak bertemu.

Ditemani AC, RP pun bersedia menemui Aipda Roni di Polres Pelabuhan Belawan.

Alih-alih berbicara di kantor Polres, Aipda Roni mengajak RP dan AC pergi naik mobil.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved