Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Dilakukan di Polsek hingga Terancam 15 Tahun Penjara
Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang remaja viral di media sosial.
TRIBUNAMBON.COM - Seorang oknum polisi di Halmahera Barat, Maluku Utara, melakukan rudapaksa kepada remaja berusia 16 tahun.
Diketahui, oknum polisi tersebut berinisial Briptu II.
Briptu II bertugas di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Ia melakukan tindak asusila tersebut di Polsek.
Dilansir Tribunnews, Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, membenarkan terkait kasus oknum polisi merudapaksa remaja di Polsek.
"Kasus itu sudah seminggu lalu," kata Argo saat dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021).
Ia menambahkan, saat ini Propam Polda Maluku Utara tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Propam Polda sedang lakukan penyelidikan," kata dia.
Baca juga: Tega Rudapaksa Cucu hingga Hamil, Kakek 57 Tahun Ditahan, Lancarkan Aksi saat Istri Tak di Rumah
Baca juga: Pria di Wonogiri Tega Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Sudah Berhubungan Badan Sebanyak Tiga Kali
Kronologi kejadian
Kejadian itu berawal saat korban bersama dengan temannya mendatangi daerah Sidangoli saat larut malam atau sekira pukul 01.00 WIT. Mereka menginap di satu tempat.
Tak lama kemudian, keduanya dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek menggunakan mobil patroli.
Namun, oknum polisi tersebut tidak menjelaskan alasannya membawa korban ke Polsek.
Setibanya di Polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan yang terpisah.
Keduanya disangkakan melakukan pelarian ke Sidangoli.
Akan tetapi, korban secara tegas menepis sangkaan itu karena telah mendapatkan izin dari orang tua.