Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun, Dilakukan di Polsek hingga Terancam 15 Tahun Penjara

Kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi terhadap seorang remaja viral di media sosial.

Editor: Citra Anastasia
Tribunnews
Ilustrasi rudapaksa. 

Pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.

"Pasti akan diberikan tindakan tegas kepada yang bersangkutan. Kita terapkan dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun lebih," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Oknum Polisi Rudapaksa Remaja 16 Tahun di Polsek, Ditetapkan Tersangka dan Terancam 15 Tahun Penjara"

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved