Perempuan 17 Tahun Dirudapaksa 3 Lelaki Termasuk Pacar Sendiri, Dipaksa Minum Miras, Dibawa ke Gubuk

Saat mengantar pulang, warga menghadang TN lalu menggiring e Mapolsek Ponjong lantaran curiga dengan keterangan pelaku

Editor: Citra Anastasia
Sefton Sexual Health Service
Ilustrasi rudapaksa. Seorang perempuan berusia 17 tahun di Ponjong, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi korban rudapaksa tiga lelaki. 

TRIBUNAMBON.COM – Seorang perempuan berusia 17 tahun di Ponjong, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menjadi korban rudapaksa tiga lelaki.

Korban berinisial L dirudapaksa oleh tiga orang, yang mana satu di antaranya adalah kekasihnya sendiri.

Kekasihnya adalah TN (22), sementara dua lainnya adalah residivis kasus pencurian motor yakni MLP (22) dan WMW (27).

Kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban.

Berikut fakta-fakta mengenai kasus rudapaksa yang dialami L:

Baca juga: Polisi di Medan Rudapaksa dan Bunuh 2 Gadis, Istri Tahu Perbuatannya tapi Diancam

1. Berawal Ajakan untuk Mancing 

Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono, mengatakan, peristiwa yang terjadi pada 25 Juni 2021 silam itu bermula ketika TN mengajak L untuk keluar.

Keduanya pun kemudian sepakat bertemu di tempat pemancingan di Kalurahan Genjahan, Ponjong.

"Rupanya di sana, keduanya juga bertemu dengan MLP dan WMW yang merupakan rekan dari TN," kata Sudono kepada wartawan di Mako Polres Gunungkidul, Kamis (8/7/2021).

2. Dicekoki Minuman Keras

Saat di lokasi pemancingan, pelaku sempat memaksa L menenggak minuman keras yang sudah disiapkan.

Selepas Magrib, korban dan para pelaku kemudian mampir ke sebuah rumah kerabat WMW dan membakar ikan hasil pancingan di sana.

Malam harinya, korban diantar TN, diikuti dua pelaku.

Mereka berhenti di sebuah gubuk, yang menjadi lokasi aksi bejat itu.

TN yang pertama memulai aksi tersebut, diikuti pelaku lain.

Baca juga: Tega Rudapaksa Cucu hingga Hamil, Kakek 57 Tahun Ditahan, Lancarkan Aksi saat Istri Tak di Rumah

GELAR PERKARA - Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono (tengah), dan 3 pelaku (belakang) kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021). 
GELAR PERKARA - Kapolsek Ponjong, AKBP Sudono (tengah), dan 3 pelaku (belakang) kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, Kamis (08/07/2021).  (TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando)

3. Pelaku Ditangkap Usai Antar Korban Pulang 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Menyelamatkan Bayi Baru Lahir

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved