Senin, 13 April 2026

PPKM di Ambon

Tetap Beroperasi di Hari Pertama PPKM, Bioskop di Ambon Sepi Penonton

Berbeda dengan hari sebelumnya, bioskop yang terletak di dalam Ambon Plaza (Amplaz) itu hanya

Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbom.com/Dedy
AMBON: Bioskop di Jalan Sam Ratulangi, Sirimau, Kota Ambon tampak sepi penonton di hari pertama PPKM, Kamis (8/7/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Tetap beroperasi di hari pertama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), salah satu bioskop di Ambon sepi penonton.

Berbeda dengan hari sebelumnya, bioskop yang terletak di dalam Ambon Plaza (Amplaz) itu hanya peroleh 12 penonton dalam dua kali pemutaran film.

“Hanya dapat 12 penonton saja di hari pertama PPKM ini. Kita operasional sampai jam 5 sore saja, dan cuma ada 2 film,” kata Sandhy, seorang pegawai di bioskop tersebut kepada TribunAmbon.com, Kamis, (8/7/2021) sore.

Baca juga: Panic Buying di Kota Ambon, Susu Beruang Paling Diburu

Selama beroperasi di masa pandemi saat ini, ia mengaku bioskop tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, dengan menjaga jarak antar kursi penonton serta mewajibkan penonton untuk memakai masker dan mencuci tangan.

Diketahui, sebelumnya Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy telah menyampaikan akan menutup segala jenis tempat hiburan di masa PPKM.

Tempat hiburan yang dimaksudkan dalam edaran tersebut, di antaranya tempat karaoke, tempat bermain anak, dan bioskop yang resmi ditutup per Kamis (8/7/2021).

Tak hanya itu, seluruh destinasi wisata di wilayah kota berjuluk manise ini juga ditutup.

Baca juga: Hari Pertama PPKM di Ambon, Pengelola Cafe Sudah Mengeluh

“Beberapa hal dalam prinsip yang perlu teman-teman ketahui antara lain, pertama semua tempat hiburan, baik itu karaoke, baik itu tempat bermain anak, maupun bioskop resmi ditutup mulai hari kamis.

Yang kedua semua tempat wisata, pantai-pantai dan semua tempat wisata yang ada di wilayah kota ambon ditutup, mulai hari kamis,” kata Louhenapessy.

Lanjutnya, aturan baru itu berdasar pada aturan menteri dalam negeri terkait PPKM Nomor 14 dan 15 serta surat edaran satgas nasional nomor 14 tahun 2021.

“Instruksi walikota ini bersumber dari menteri dalam negeri yang terkait dengan PPKM baik darurat maupun ppkm mikro, instruksi menteri dalam negeri nomor 14 dan 15, dan surat edaran satgas nasional nomor 14 tahun 2021 itu dasar hukumnya,” tegasnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved