PPKM di Ambon
Pengelola Maluku City Mall Minta Richard Louhanapessy Perpanjang Jam Operasional Usaha Kuliner
Pengelola Maluku City Mall (MCM) keberatan jam operasional kafe dan restoran hanya pukul 17.00 WIT.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pengelola Maluku City Mall (MCM) keberatan jam operasional kafe dan restoran hanya pukul 17.00 WIT.
Demikian dikeluhkan Property Manager MCM, Alfiansyah Dwi Cahyo saat ditemui di Jalan Jendral Soedirman, Sirimau, Ambon, Kamis, (8/7/2021) siang.
Dia meminta Walikota Ambon, Richard Louhanapessy memberikan toleransi terkait jam tutup restoran untuk dimundurkan hingga pukul 20.00 WIT.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Mikro, Maluku City Mall Sepi Pengunjung
Baca juga: Hari Pertama PPKM, Pelaku Perjalanan Lewat Jalur Laut Ambon Wajib Punya Surat Vaksin
"Kalau jam operasional mall sendiri kami tidak keberatan. Tapi kami cukup keberatan dengan aturan untuk kafe dan restoran yang hanya bisa menerima pelanggan sampai jam 5 sore saja," ujar Alfiansyah.
Mwnurutnya, aturan tersebut akan berdampak pada pendapatan pengusaha kuliner.
"Pastinya pemasukan restoran bisa berkurang, dan Itu bisa mengikis pemasukan kami. Paling tidak sampai jam 8 lah. Tapi tetap dibatasi saja, jangan sampai take away," kata dia.
Dirinya pun menvaku, pihaknya belum mendapat surat resmi terkait peraturan pemerintah tentang PPKM di Kota Ambon.
"Kami hanya dengar dari mulut ke mulut, dan belum dapat surat resminya,"kata dia.
Diketahui sebelumnya, Peraturan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) digelar sejak 8 Juli 2021 hingga 21 Juli 2021.
Kebijakan PPKM diambil menyusul meningkatnya jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Kota Ambon yang saat ini sudah berada di Zona Merah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/manager-property-mcm.jpg)