PPKM di Ambon
Hari Pertama PPKM Mikro, Maluku City Mall Sepi Pengunjung
Kota Ambon telah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (8/7/2021) hari ini.
Penulis: Jenderal Louis MR | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Dedy Azis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kota Ambon telah resmi memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Kamis (8/7/2021) hari ini.
Salah satu poin pada PPKM Mikro tersebut kegiatan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan tutup sementara.
Pantauan tribunAmbon.com di salah satu pusat perbelanjaan, yakni Maluku City Mall (MCM) tampak sepi pengunjung.
Sejumlah tenant dan wahana bermain anak yang baru dibuka sebulan lalu juga tidak beroperasi.
Menurut salah satu pemilik tenant di MCM, kebijakan ini berpengaruh pada penjualan produknya.
"Padahal baru kemarin ramai, sekarang sudah sepi, lebih banyak pekerja daripada pengunjung," ujar Mutia kepada TribunAmbon.com di MCM, Jl. Jendral Soedirman, Sirimau, Kota Ambon, Kamis (8/7/2021) siang.
Baca juga: 50 Persen Pegawai Kantor Gubernur Maluku Bekerja dari Rumah
Baca juga: UPDATE 8 Juli: 303 Orang Terpapar Covid-19, Total Kasus Tembus 10.255 di Maluku
Mutia menyayangkan kebijakan tersebut, karena belum mendapatkan keuntungan bersih dalam enam bulan terakhir.
"Saya sendiri belum balik modal selama enam bulan ini, sekarang ada aturan PPKM lagi," ujar dia.
Dia pun berharap, peraturan pemerintah terkait PPKM kali ini tidak diperpanjang agar dirinya dapat berjualan kembali.
"Ya semoga saja sesuai janjinya, tidak perpanjang lagi, karena saya sendiri cukup kesusahan," kata dia.
Diketahui sebelumnya, Peraturan Pembatasan Kerumunan Masyarakat (PPKM) rencananya agar digelar sejak 8 Juli 2021 hingga 21 Juli 2021.
Kebijakan PPKM diambil menyusul meningkatnya jumlah konfirmasi positif Covid-19 di Kota Ambon yang saat ini sudah berada di Zona Merah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/mcm-sepi-pengunjung.jpg)