Kasus Korupsi di Maluku
Usai Diperiksa, Mantan Kadis PUPR KKT - Maluku Adrianus Sihasale Langsung Ditahan
Sihasale ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembangunan taman kota dan pelataran parkir KKT tahun anggaran 2017.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Adrianus Sihasale resmi ditahan.
Sihasale ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pembangunan taman kota dan pelataran parkir KKT tahun anggaran 2017.
Penahanan akan dilakukan selama 20 hari di Rutan Ambon.
"Kita akan melakukan penahanan selama 20 hari," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rorogo Zega saat konferensi pers di Kantor Kejati Maluku, Senin (5/7/2021) sore.
Baca juga: Tertimpa Longsor, Rumah Keluarga Noya di Karpan Kota Ambon Masih Dipenuhi Lumpur
Baca juga: Diguyur Hujan Sejak Pagi, Laut Teluk Ambon Berubah Warna Kecoklatan
Rorogo menjelaskan, Sihasale merupakan kadis sekaligus pejabat pembuat komitmen yang melakukan pencairan tahap dua, tiga, dan empat dalam proyek tersebut.
"Dalam pekerjaan ini, tersangka yang mencairkan pencairan tahap dua, tiga, dan empat," jelasnya.
Dia menambahkan, akibat perbuatannya negara mengalami kerugian hingga Rp 1.035.000.000.
Lanjutnya, kejaksaan akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka lainnya yakni Kontraktor Pelaksana PT. Inti Artha Nusantara, Hartanto Hutomo, Jumat (9/7/2021) nanti.
"Sudah kami layangkan panggilan terhadap yang bersangkutan, yang berdomisili di Surabaya dan di Jakarta. Kita berharap hadir untuk pemeriksaan terhadap tersangka," lanjutnya.
Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni Frans Yulianus Pelamonia dan Wilelma Fenanlambir telah ditahan dan akan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Ada kemungkinan berkas perkara ini dilimpahkan berbeda-beda. Mudah-mudahan segera dilimpahkan ke pengadilan. Mungkin kita akan limpahkan yang pertama dan dalam waktu dekat menyusul dua terakhir dan segera dilimpahkan ke pengadilan," tandas Rorogo. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/konferensi-kejati67.jpg)