Penanganan Covid
Sopir Angkot di Ambon Dilarang Mengemudi Kalau Tak Punya Sertifikat Vaksin?
emerintah Kota Ambon akan mewajibkan pengemudi angkutan kota (angkot) memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota Ambon akan mewajibkan pengemudi angkutan kota (angkot) memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Sertifikat itu menjadi syarat bagi para sopir untuk mengemudikan angkot dan mengambil penumpang di jalanan Kota Ambon.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Robby Sapulette mengatakan setelah vaksinasi untuk sopir angkutan umum selesai dilakukan, sertifikat vaksin menjadi syarat tambahan untuk mengemudi.
Lanjutnya, sopir angkot yang menolak divaksin akan ditahan SIMnya.
"Sopir angkutan umum yang menolak divaksin akan disita SIMnya," kata Sapulette kepada TribunAmbon.com, Sabtu (3/7/2021).
Baca juga: UPDATE 5 Juli: Sebaran Covid-19 di Maluku Meningkat 998 Kasus dalam Sepekan
Baca juga: UPDATE 5 Juli: Lagi, 278 Orang Terpapar Covid-19 di Maluku, 3 di Antaranya Meninggal Dunia
Menurutnya, kebijakan itu diterapkan agar sopir angkot tak menolak mengikuti vaksinasi.
Lanjutnya, usai diivaksin barulah SIM akan dikembalikan dan diperbolehkan melanjutkan aktivitas.
"Operasi ini kami lakukan bersama gugus tugas," ujarnya.
Robby mengungkap, operasi yustisi bersama gugus tugas akan dilakukan sebanyak tiga kali.
Pagi dan sore akan dikhususkan bagi pengguna transportasi pribadi maupun transportasi umum.
Sedangkan malam hari akan difokuskan bagi toko, restoran maupun pusat kuliner.
Kebijakan ini dilakukan guna menggenjot jumlah vaksinasi di Kota Ambon.
Pasalnya, dalam beberapa pekan terakhir tingkat terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat. (*)