Maluku Terkini
Sopir Angkot Demo di Kantor Dinas Perhubungan Maluku Tengah, Protes Kebijakan Trayek
Puluhan sopir angkutan umum perkotaan (Angkot) berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (5/7/2021).
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Puluhan sopir angkutan umum perkotaan (Angkot) berunjuk rasa di depan Kantor Dinas Perhubungan, Kabupaten Maluku Tengah, Senin (5/7/2021).
Para sopir ini memprotes kebijakan perubahan izin jaringan trayek angkutan kota.
Mereka meminta kebijakan dalam SK Bupati nomor 551.2-235 tahun 2021 tentang penataan jaringan trayek di Kota Masohi segera dicabut.
Koordinator aksi, Irwin Tabang menyebut kebijakan mulai diberlakukan tanpa sepengetahuan para sopir.
"Kami minta kebijakan perubahan trayek segera dibatalkan," kata Irwin.
Irwin melanjutkan, kebijakan pemerintah daerah terkesan sepihak lantaran tidak melibatkan sopir angkot.
"Harusnya kan uji coba dulu selama tiga bulan. Bukannya langsung diberlakukan," kata Irwin.
Baca juga: Sopir Angkot di Ambon Dilarang Mengemudi Kalau Tak Punya Sertifikat Vaksin?
Baca juga: UPDATE 5 Juli: Sebaran Covid-19 di Maluku Meningkat 998 Kasus dalam Sepekan
Sopir angkot lainnya, Nadra Tuhulele mengaku kebijakan perubahan trayek merugikan mereka.
Dia menjelaskan, pasalnya pendapatan per harinya bakal menjadi lebih sedikit karena warga tidak berminat naik angkot.
"Satu trayek saja, kita sudah kesulitan dapat penumpang. Apalagi kalu diubah menjadi tiga trayek," ujar Tuhulele.
Tuhelele meminta pemerintah dapat membatalkan kebijakan karena sangat berpangarug besar bagi pendapatan harian mereka.
"Karena itu, kita keberatan. Biasanya waktu masih normal itu, pendapatan perhari paling tinggi 300 ribu. Kalau ada perubahan, kita mau dapat apa lagi, sementara hanya 2-3 jam kami beroperasi," jelas tuhulele.
Tambahnya, Kota Masohi juga bukan kota padat kendaraan sehingga tidak pernah terjadi kemacetan yang berkepanjangan.
"Lagian Masohi ini seng pernah terjadi kemacetan. Jadi kebijakan itu, sangat tidak mendasar untuk diterbitkan ataupun diberlakukan,"tandasnya.