Maluku Terkini

Soal Perubahan Jaringan Trayek di Maluku Tengah, DPRD Minta Dishub Batalkan SK Bupati 

Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD Maluku Tengah, Sukri Wailissa usai rapat dengar pendapat dengan para sopir angkutan kota (Angkot)

Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Lukman Mukadar
Puluhan Sopir angkot saat pertemuan di Ruang Banggar DPRD Maluku Tengah bersama sejumlah Anggota DPRD dan Dinas Perhubungan setempat. Senin (5/7/2021). 

Laporan Kontributor Tribunbon.com, Lukman Mukaddar

MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah minta Dinas Perhubungan (Dishub) menangguhkan pemberlakukan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang perubahan ijin jaringan trayek dalam kota Masohi.

Permintaan itu disampaikan Anggota DPRD Maluku Tengah, Sukri Wailissa usai rapat dengar pendapat dengan para sopir angkutan kota (Angkot) yang menggelar unjukrasa, Senin (5/7/2021) pagi.

"Kesimpulannya, Keputusan Bupati ini dibatalkan dulu. Tapi Beta rasa untuk realita ini mungkin harus dipertimbangkan lagi," kata Wailissa.

Lanjutnya, penangguhan hingga usai pandemi covid-19.

Menurutnya, kondisi ekonomi warga, terkhusus para sopir angkot mengalami penurunan sehingga bijaksana jika turan tersebut ditangguhkan sementara.

"Nanti selesai pandemi barubdibicarakan. Kondisi kita disini jauh bila dibandingkan dengan provinsi," jelasnya.

Dia menjelaskan, nantinya sebelum diterbitkan dan diberlakukan SK Bupati tersebut, sangat penting dilakukan uji petik sebagaimana yang diinginkan para sopir yakni sekurang-kurang 3 bulan sebelum diberlakukan.

Baca juga: Sopir Angkot Demo di Kantor Dinas Perhubungan Maluku Tengah, Protes Kebijakan Trayek

Baca juga: Pria Mabuk Penabrak Tugu Trikora Ternyata Petugas Damkar Kota Ambon

Hal itu agar tidak merugikan mereka dari sisi ekonomis atau sumber pendapatan harian mereka.

"Dan harus dilakukan uji petik. Nah kesimpulan dari uji petik itulah baru diterbitkan SK itu,"tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Maluku Tengah, Egin picarima usai rapat mengatakan, pihaknya legowo dengan hasil kesimpulan rapat tersebut namun untuk pembatalan SK Bupati yang dimaksud secara tiba-tiba sebagaana permintaan DPRD tidak mungkin dilakukan.

Alasannya, pihaknya sudah melakukan kajian-kajian ekonomis dan georgrafis Kota Masohi sehingga mendasari SK Bupati itu diberlakukan di Ibu Kota bertajuk Pamahanu Nusa itu.

Sehingga untuk membatalkan itu  perlu adanya pertimbangan lagi. Dinas pada dasarnya tidak alergi dengan kritikan dan masukan sehingga itu akan menjadi bahan pertimbangan pihak Dinas.

"Sehingga ini perlu ada pembicaraan dibinternal kami dulu karena kajian yang Katong lakukan sampai SK itu muncul itu sudah melalui mekanisme bahkan sudah ada masukan dari masyarakat, begitu," terangnya.

Karena itu dirinya berharap terkait kesimpulan rapat hari ini, belum menjadi final pihak DPRD sehingga masih bisa dibicarakan lagi dengan Komisi III selaku mitra kerja Dinas Perhubungan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved