CPNS 2021

Pemkot Ambon Buka 387 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2021, Juga 3 Formasi Khusus Penyandang Disabilitas

Formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon tahun 2021 ada sebanyak 387 lowongan.

Kontributor TribunAmbon.com/Fandy
Peserta CPNS lingkup Pemerintah Kota Ambon Lakukan SKB 

Setelah tujuh hari pendaftaran, kemudian akan diumumkan hasil seleksi administrasi dari tanggal 28 dan 29 Juli 2021.

Bagi CPNS dan PPPK Non Guru akan dilakukan seleksi sebanyak empat kali, dimulai dengan seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan Seleksi kompetensi PPPK Non Guru.

Sedangkan seleksi bagi PPPK guru tahun 2021 sebanyak dua kali, yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi PPPK Guru.

Proses seleksi hingga kelulusan dan penetapan akan berlangsung hingga Februari 2022.

Seluruh proses pelaksanaan tes ASN dapat dilihat website sscasn/bkn.go.id. 

Syarat Pendaftaran CPNS Bagi Penyandang Disabilitas

Berikut sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar CPNS 2021 di Kota Ambon

  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ASLI (WAJIB) dengan ukuran size maksimal 200 kb.
  • Surat lamaran asli dibuat dengan tulisan tangan sendiri pada kertas ukuran A4S dengan tinta hitam menggunakan huruf kapital ditujukan kepada WALIKOTA AMBON di Ambon, bermaterai Rp 10 ribu dan ditanda tangani dengan penda bertinta hitam (format dapat diunduh pada website ambon.go.id) dan wajib dengan ukuran size maksimal 300 kb.
  • Wajib melampirkan Ijazah Asli sesuai kualifikasi pendidikan dengan ukuran size maksimal 600 kb.
    Transkip Nilai asli sesuai kualifikasi pendidikan
  • Pas Foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah (Wajib) berukuran size maksimal 200 Kb.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat disabilitasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved