Dosen Aniaya Mahasiswa

Dosen Unpatti Aniaya Mahasiswi, Ombudsman; Kepolisian Harus Usut Hingga Tuntas

Proses hukum harus berjalan dengan seadil-adilnya agar tidak memicu pertikaian yang berkelanjutan.

Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Fandi Wattimena
Ode Dedy Azis
Kasus penganiayaan oknum dosen dilaporkan ke Polresta Ambon, Senin (28/6/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Ombudsman Perwakilan Maluku angkat bicara menyoal dugaan penganiyaan yang dilakukan oknum Dosen unpatti Ambon terhadap mahasiswanya.

Kasus tersebut pun disebut sebagai tindak pidana serius yang harus dituntaskan pihak kepolisian.

"Sudah masuk pidana, kepolisian harus usut tuntas," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat  kepada TribunAmbon.com, Selasa (29/6/2021) siang.

Lanjutnya proses hukum harus berjalan dengan seadil-adilnya agar tidak memicu pertikaian yang berkelanjutan.

"Transparansi kepolisian dibutuhkan dalam masalah ini," ujarnya

Menurutnya, tindak penganiayaan yang dilakukan oknum dosen itu atas nama Olivia Rumlus kepada korban berinisial F itu bukan hanya melukai fisik namun juga psikologi korban.

Untuk itu, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unpatti yang diduga menjadi pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca juga: Fakta Baru, Mahasiswi Korban Penganiayaan oleh Oknum Dosen Unpatti Dikeroyok Lebih dari 3 Orang

Baca juga: Oknum Dosen Unpatti Diduga Sekap dan Aniaya Mahasiswa, Korban Sahabat Anaknya

Diberitakan sebelumnya, Olivia Rumlus bersama anaknya, Andre Rumlus melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi FR di Desa Passo, Baguala Kota Ambon, Jum'at (25/6/2021).

Kasus ini sudah dilaporkan korban kepada Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease dan sedang dalam tahap penyelidikan. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved