Wartawan Diusir
Rahakbauw Intimidasi Jurnalis, Ombudsman; Melarang Jurnalis Meliput Harusnya Tidak Terjadi Lagi
Tindakan anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yang mengintimidasi Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy dinilai mencederai demokrasi.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tindakan anggota DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw yang mengintimidasi Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy dinilai mencederai demokrasi.
Demikian disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat.
"Tindakan itu sangat mencederai demokrasi negara ini," kata Slamat kepada TribunAmbon.com melalui sambungan telepon, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, melarang jurnalis meliput seharusnya tidak lagi terjadi, apalagi di wilayah DPRD.
Lanjutnya,kelakuan anggota dewan itu melanggar pasal 8 UU Pers No 40/1999, bahwa jurnalis dalam pelaksanaan tugasnya dilindungi hukum.
"Sebagai wakil rakyat, tidak beretika," tandasnya.
Slamat menuturkan, anggota DPRD dari Fraksi Golkar itu harusnya lebih mencerminkan sikap sebagai wakil rakyat.
Sebelumnya, Richard Rahakbauw telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada insan pers.
Namun, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ambon serta Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Maluku menilai permintaan maaf yang disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw kepada Jurnalis TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy sangat tidak adil.
Baca juga: Rahakbauw Minta Maaf, AJI-IJTI Nilai Itu Tidak Adil
Baca juga: Hapus Hasil Liputan Wartawan, LBH Pers Desak Badan Kehormatan DPRD Maluku Proses Richard Rahakbauw
Pasalnya, permintaan maaf atas tindakan intimidasi yang dilakukan di ruang rapat Komisi III, Jumat (4/6/2021) siang itu tidak disampaikan secara langsung ke korban maupun perusahan media tempat dia bekerja.
Diketahui politisi Partai Golkar itu meminta maaf melalui sejumlah media dalam jumpa pers, Sabtu (5/6/2021) di ruang Komisi III.
Namun, pertemuan itu dilakukan tanpa melibatkan korban ataupun institusi.
Termasuk organisasi profesi yang telah mengadvokasi persoalan tersebut.
"Kami menghargai upaya itu, namun Ini tidak fair, seharusnya konstituen dewan pers juga dilibatkan, seperti AJI Ambon dan Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Pengda Maluku," ujar Koordinator Divisi Advokasi AJI Ambon, Nurdin Tubaka, Minggu (6/6/2021) siang.
Lanjutnya, tindakan membentak dan kemudian memaksa jurnalis menghapus rekaman video tidak lagi menjadi persoalan individu ataupun perusahaan media yang bersangkutan.
Melainkan sudah menjadi persoalan bersama karena tindakan tersebut telah melecehkan profesi jurnalis.
"Sudah melanggar UU Pers nomor 40 1999. AJI Indonesia pun akan mengambil sikap atas persoalan ini," tegas Jurnalis Mongabay.com itu.
Senada dengan itu, Koordinator Divisi Advokasi dan Humas IJTI Pengda Maluku, Jaya Barends menyatakan, pokok persoalan adalah tindakan intimidasi, berupa bentakan hingga mendesak penghapusan rekaman video rekaman.
Dan itu dilakukan saat rapat terbuka yang jelas keberadaan wartawan diketahui oleh peserta rapat.
Barends pun mempertanyakan intrupsi anggota DPRD Ayu Sanusi yang tidak menginginkan jurnalis merekam video pemaparan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Muhammad Marasabessy dalam rapat pengawasan APBD/APBN tahun anggaran 2020 itu.
"Apa yang disembunyikan dari publik," ujarnya.
Barends juga menyesalkan sikap kedua anggota DPRD itu karena tidak menunjukan sikap layaknya wakil rakyat.
“Dia sebagai pejabat publik harus mampu menjaga etika, ettitude,” tandasnya. (*)