Kasus Korupsi di Maluku
Kasus Timbunan Fiktif RSUD Namrole Diduga Rugikan Negara Rp 376 Juta, Pastinya Tunggu Audit BPKP
Penyidikan kasus Timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, hampir tuntas.
Laporan Kontributir TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Penyidikan kasus Timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, hampir tuntas.
Penyidik kejaksaan Negeri (Kejari) Buru sudah hampir merampungkan pemeriksaan saksi.
Selanjutnya, pihaknya segera berkoordinasi dengan BPKP perwakilan Maluku, untuk meminta audit perhitungan kerugiaan keuangan negara.
"Kita akan bersurat secara resmi, untuk meminta perhitungan kerugian keuangan," ujar Kajari Buru, Muhtadi saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (31/5/2021) sore.
Baca juga: Tak Bayar Uang Semester, 18 Ribu Mahasiswa Unpatti Terancam Drop Out
Baca juga: Ombudsman Maluku Sebut Kenaikan Tarif Parkir Semakin Persulit Masyarakat
Dia mengatakan, berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 376 juta.
"Kasus timbunan ini diperkirakan sekitar Rp 376 juta kerugian keuangan negara, dalam perhitungan penyidik," ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Ro. 126 juta.
Uang tersebut dikembalikan enam orang saksi inisial RK, E, AT, JH, S dan J.
"Jadi, masih ada sekita Rp 250 juta yang belum dikembalikan," jelasnya.
Muhtadi mengatakan, sejauh ini sudah 12 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, mulai dari pihak RSUD, Konsultan, hingga Pelaksana Kegiatan dan Dinas Terkait (BPKD).
Meski demikian, belum ada penetapan tersangka pada dugaan korupsi timbunan fiktif.
"Tentunya orang-orang dengan perannya paling utama inilah yang nanti akan kita jadikan sebagai tersangka," kata Muhtadi.
Menurutnya, untuk calon tersangka dari awal sudah dipetakkan. Dari pemetaan itu, akan dilakukan pemeriksaan kepada masing-masing saksi.
Pemeriksaan yang dilakukan, yakni terkait dia siapa, perannya apa, melakukan apa, bagaimana dia melakukannya, dari situ tentu ada beberapa orang yang terlibat.
“Cuman apakah seluruhnya yang terlibat ini dijadikan tersangka atau tidak, ada pertimbangan yang kita lakukan dengan perbuatan materilnya, kalau memang harus dua, tiga atau empat, tapu itu soal strategi pembuktian dan penanganan perkara,” ucapnya. (*)