Tarif Parkir di Ambon
Ombudsman Maluku Sebut Kenaikan Tarif Parkir Semakin Persulit Masyarakat
Ombudsman menilai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menaikkan tarif parkir sangat tidak beralasan.
Penulis: M Fahroni Slamet | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Ridwan Tuasamu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat mengatakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menaikkan tarif parkir sangat tidak beralasan.
Menurutnya, kebijakan ini tidak tepat ditengah situasi pandemi Covid-19 yang masih melanda Ambon.
"Tidak beralasan ditengah pandemi seperti ini," ujar Slamat kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/6/2021).
Kenaikan tarif ini dinilai justru mempersulit masyarakat menengah kebawah.
Dia menambahkan, apalagi menaikkan tarif parkir bukanlah hal yang mendesak.
Baca juga: Jaksa Segera Ekspose Kasus Dugaan Korupsi ADD Dan DD Siri Sori
Baca juga: Latih Juru Parkir, Dishub Ambon Gelontorkan Dana Rp. 90 Juta?
lanjutnya,pemerintah harusnya melakukan pembenahan pelayanan parkir kepada masyarakat sebelum menaikkan harga parkir.
"Hal seperti karcis resmi dan jukir bersertifikat harus lebih dulu dibenahi," ucapnya.
Selain itu, naiknya tarif parkir ini juga dikeluhkan sejumlah pengunjung di kawasan pertokoan di Jl. Sam Ratulangi Ambon.
"Kita biasanya kunjuibukan hanya 1 toko, kalo tiap parkir bayar 3 ribu rugi juga kita" tandas Ani, seorang pengunjung toko Handphone kepada TribunAmbon.com, Rabu (2/6/2021).
Diberitakan sebelumnya, tarif parkir baru resmi diberlakukan, Senin (24/5/2021) lalu.
Perubahan itu berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Ambon Nomor 16 tahun 2021 tentang retribusi parkir.
Dalam aturan baru itu, restibusi parkir naik dengan perhitungan parkir per jam, dan berlaku untuk lima zona strategis, yaitu Jalan Ay. Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M. Sangadji dan Jalan Sam Ratulangi. (*)