Kasus Dugaan Korupsi
Kasus Timbunan Fiktif RSUD Namrole, Muhtadi; Pemeran Utama Akan Dijadikan Tersangka
Menurutnya, untuk calon tersangka dari awal sudah kita petakkan, dari pemetaan itu akan dilakukan pemeriksaan kepada masing-masing saksi.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buru, Muhtadi mengatakan, pemeran utama terkait kasus korupsi dana timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku akan jadikan sebagai tersangka.
"Orang-orang dengan perannya paling utama inilah yang nanti akan kita jadikan sebagai tersangka," kata Muhtadi kepada TribunAmbon.com di ruang kerjanya, Senin (31/5/2021) sore.
Menurutnya, untuk calon tersangka dari awal sudah kita petakkan, dari pemetaan itu akan dilakukan pemeriksaan kepada masing-masing saksi.
Pemeriksaan yang dilakukan, yakni terkait dia siapa, perannya apa, melakukan apa, bagaimana dia melakukannya, dari situ tentu ada beberapa orang yang terlibat.
Baca juga: Kasus Timbunan Fiktif RDUS Namrole, Jaksa Akan Lakukan Audit Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara
“Cuman apakah selurunya yang terlibat ini dijadikan tersangka atau tidak, ada pertimbangan yang kita lakukan dengan perbuatan materilnya, kalau memang harus dua, tiga atau empat, tapu itu soal strategi pembuktian dan penanganan perkara,” sambungnya.
Dia menjelaskan, dalam perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara mencapai Rp 376 juta.
"Kasus timbunan ini diperkirakan sekitar Rp 376 juta kerugian keuangan negara, dalam perhitungan penyidik," jelasnya.
Kata Muhtadi, dari Rp 376 juta, yang berhasil disita dan diselamatkan oleh penyidik Rp 126 juta.
Jadi, masih ada sekita Rp 250 juta.
Lanjutnya, Lebih kurang sudah 12 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, baik dari pihak RSUD, Konsultan, Pelaksana Kegiatan dan Dinas Terkait (BPKD).
“Rp 126 juta baru dikembalikan dari enam orang saksi inisial RK, E, AT, JH, S dan J,” ujarnya