Kasus Dugaan Korupsi
Kasus Timbunan Fiktif RDUS Namrole, Jaksa Akan Lakukan Audit Perhitungan Kerugiaan Keuangan Negara
Dia menjelaskan, dalam perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara mencapai Rp 376 juta.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Adjeng Hatalea
Laporan Kontributir TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Jaksa sudah hampir merampungkan pemeriksaan saksi, dan akan segera berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Maluku untuk meminta perhitungan kerugiaan keuangan negara terkait kasus Timbunan fiktif di RSUD Namrole, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku.
"Saya akan koordinasi dan berdiskusi dulu mengenai kasusnya bagaimana, nanti setelah ada sinyal positif, bahwa BPKP bisa melakukan perhitungan kita akan bersurat secara resmi, untuk meminta perhitungan kerugian keuangan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi kepada TribunAmbon.com, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (31/5/2021) sore.
Dia menjelaskan, dalam perhitungan penyidik, kerugian keuangan negara mencapai Rp 376 juta.
"Kasus timbunan ini diperkirakan sekitar Rp 376 juta kerugian keuangan negara, dalam perhitungan penyidik," jelasnya
Muhadi mengatakan, dari Rp 376 juta, yang berhasil disita dan diselamatkan oleh penyidik sebanyak Rp 126 juta.
Jadi, masih ada sekitar Rp 250 juta.
Baca juga: Korupsi ADD Dan DD Negeri Haria, Jaksa Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Dia melanjutkan, sejauh ini sudah 12 orang saksi yang diperiksa oleh penyidik, baik dari pihak RSUD, Konsultan, maupun Pelaksana Kegiatan dan Dinas Terkait (BPKD).
Kata dia, Rp 126 juta baru dikembalikan dari enam orang saksi inisial RK, E, AT, JH, S dan J.
“Kemudian, untuk calon tersangka dari awal sudah kita petakkan, dari pemetaan itu kita lakukan pemeriksaan kepada masing-masing saksi, terkait dia siapa, perannya apa, melakukan apa, bagaimana dia melakukannya, dari situ tentu ada beberapa orang yang terlibat. Cuman apakah selurunya yang terlibat ini dijadikan tersangka atau tidak, ada pertimbangan yang kita lakukan dengan perbuatan materilnya, kalau memang harus dua, tiga atau empat, tapu itu soal strategi pembuktian dan penanganan perkara,” tandasnya.
Muhtadi menegaskan, orang-orang dengan perannya paling utama inilah yang nanti akan kita jadikan sebagai tersangka.