Profil Harun Al Rasyid, Pegawai KPK Tak Lolos TWK dan Masuk Daftar Penyidik yang Diwaspadai Pimpinan
Di Mata Najwa, Harun Al Rasyid mengaku menjadi salah satu penyidik yang diwaspadai oleh pimpinan KPK.
TRIBUNAMBON.COM - Nama penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Al Rasyid menjadi perbincangan setelah mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan di peogram gelar wicara Mata Najwa.
Saat berkesempatan menjadi bintang tamu di program yang dipandu Najwa Shihab tersebut, Harun Al Rasyid mengaku menjadi salah satu penyidik yang diwaspadai oleh pimpinan KPK.
Namun, Harun Al Rasyid juga mengaku bahwa dirinya dekat dengan Firli Bahuri.
Harun mengetahui namanya masuk daftar orang yang diwaspadai dari Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Baca juga: Novel Baswedan dkk Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK di KPK
Baca juga: 51 Pegawai Diberhentikan, Pimpinan KPK dan BKN Dinilai Cederai Kehormatan Presiden
Ia mengaku, Ghufron mengatakan kalau namanya jadi urutan nomor satu di daftar orang yang diwaspadai.
Harun juga mengatakan bahwa daftar tersebut dibuat oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
Cak Harun, sapaannya, juga mengaku bahwa ia juga dekat dengan Firli Bahuri.
"Saya nggak ngerti nama Anda itu menjadi urutan teratas dari daftar yang pernah diberikan oleh Pak Firly kepada saya."
" Apa kesalahan saudara? Apa kesalahan syeh selama ini? Saya kan orang baru, tolong saya dikasih tahu," kata Harun mempraktikkan ucapan Ghufron, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Harun mengaku terkejut namanya masuk dalam daftar pegawai paling berbahaya.
"Loh saya ini saya siapa saya bilang gitu kok kemudian saya ini menjadi orang yang paling berbahaya di situ," tutur Harun.
Lantas siapakah sosok Harun Al Rasyid?

Harun dikenal aktif di Wadah Pegawai atau WP KPK dan pernah pula menjadi Ketua WP KPK, seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Mengenal Pimpinan dan Pegawai KPK yang Lolos Seleksi Awal Capim 2019-2023'
Ia juga merupakan salah satu penyelidik di internal KPK.
Harun pernah menulis buku Fikih Korupsi Analisis Politik Uang di Indonesia dalam Perspektif Makashid al-Syariah.
Baca juga: KPK Pecat 51 Pegawai yang Tak Lolos TWK, Pengamat Menilai Keputusan itu Melecehkan Presiden Jokowi