Kasus Korupsi di Maluku
Terima Order Baju dari Kasatpol PP Bursel, Pemilik Toko di Bandung Bakal Diperiksa Jaksa
Kajari Buru, Muhtadi mengatakan pihaknya akan memeriksa secara langsung di Bandung, Kamis (27/5/2021) nanti.
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru kembali mengagendakan pemeriksaan saksi kunci kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019.
Saksi kunci yang dimaksud adalah pemilik vendor berinisial N di Bandung.
Kajari Buru, Muhtadi mengatakan pihaknya akan memeriksa secara langsung di Bandung, Kamis (27/5/2021) nanti.
"Kami akan kembali memeriksa N di Bnadung. Nanti kalau bukan penyidik, saya yang akan langsung kesana," ujar Muhtadi, kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021) pagi.
Muhtadi mengatakan, pemilik toko itu yang menerima pesanan baju linmas langsung dari Kasatpol PP.
"Dia ini sebagai vendor dan juga saksi kunci, untuk bisa mengetahui apakah ada penambahan kerugian keuangan negara," ucapnya.
Baca juga: Segera Diperbaiki, Traffic Light di Tiga Persimpangan Kota Ambon Ternyata Rusak Tersambar Petir
Baca juga: Walikota Ambon Richard Louhanapessy Sebut Pemasukan Rp 5 Miliar dari Transportasi Masih Sedikit
Muhtadi mengaku, pihaknya telah memeriksa N secara virtual, sebelum libur lebaran Idul Fitri.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Bandung sudah dilakukan secara virtual pekan lalu," kata Muhtadi.
Lanjutnya, saat itu N diperiksa selama empat jam mulai dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT.
"Dalam pemeriksaan itu, N dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan yang dilontarkan seputar pembelian pakaian linmas yang dilakukan langsung Kasatpol PP Bursel," sebutnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan saksi secara langsung di Bandung untuk memastikan berita acara pemeriksaan.
"Kami akan bacakan berita acara pemeriksaan kepada bersangkutan dulu, apakah keterangannya jelas dan sesuai pemeriksaan melalui zoom atau tidak," jelas Muhtadi.
Dia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka, pihaknya perlu mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum atau menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Pakaian dinas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP sejak tahun 2015-2019. Namun, dalam prakteknya, malah dijual lagi ke anggota Satpol PP. (*)