Tarif Parkir di Ambon

Tarif Parkir Kendaraan di Kota Ambon Akan Dihitung Per Jam

Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menaikkan tarif retribusi pelayanan parkir baru di wilayah Kota Ambon.

TribunAmbon.com/Fandi
Ilustrasi Parkiran. 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menaikkan tarif retribusi pelayanan parkir baru di wilayah Kota Ambon.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 16 tahun 2021 yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Unit Layanan Administrasi (ULA) Pemkot Ambon, Senin (27/5/2021) siang.

"Saya telah mengeluarkan peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 16 Tahun 2021 tentang pengaturan parkir pada zona-zona strategis," ungkap Louhenapessy saat konferensi pers.

Ada lima zona yang masuk dalam zona strategis yakni Ruas Jalan Ay. Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M. Sangadji dan Jalan Sam Ratulangi.
Kelima ruas jalan tersebut akan diberlakukan parkir progresif atau parkir jam-jaman.

"Pada 5 zona ini kita akan gunakan sistem tarif parkir progresif atau perjam," lanjut Louhenapessy.

Dia menjelaskan, tarif parkir baru di zona strategis ini dikecualikan bagi kendaraan roda dua dan roda tiga.

Baca juga: Lebih dari 25 Persen Pegawai di Buru Bolos, Terancam Penahanan Gaji

Baca juga: Hujan Intensitas Tinggi Guyur Ambon, BPBD Siap Siaga di Titik Rawan Bencana

Baca juga: Arus Balik Lebaran, Pelabuhan Kapal Cepat Tulehu Kedatangan Ratusan Penumpang dari Saparua

Baca juga: Tiga Pengibar Bendera RMS Saat Hari Pattimura Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Berikut rincian besarnya tarif retribusi untuk sekali parkir pada zona strategis.

a. Kendaraan bermotor roda dua adalah Rp 3ribu,

b. Kendaraan bermotor roda tiga adalah Rp 4 ribu

c. Kendaraan bermotor roda empat untuk 1 jam pertama adalah Rp 4 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 2ribu.

d. Kendaraan bermotor roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 6 ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 3 rib

e. Kendaraan bermotor lebih dari roda 6 untuk 1 jam pertama adalah Rp 10ribu dan untuk setiap satu jam berikutnya ditambah Rp 5 ribu.

Louhenapessy menambahkan pertambahan tarif retribusi terhitung ketika waktu bertambah satu menit pada satu jam berikutnya.

Sedangkan, bagi jalur umum juga mengalami kenaikan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved