Maluku Terkini
Tiga Pengibar Bendera RMS Saat Hari Pattimura Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath.
Penulis: Mesya Marasabessy | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Mesya Marasabessy
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengibar bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di Desa Ulath, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah pada Sabtu (15/5).
Mereka masing-masing berinisial AP (32), ML (43) dan FP.
"Satu pelaku berinisial FP merupakan pemain lama atau residivis, sedangkan dua rekannya berinisial AP dan ML merupakan pelaku baru," kata Kasubag Humas Polresta Pulau Ambon dan PP Lease Ipda I. Leatemia di Ambon, Minggu (16/5).
Dia melanjutkan, mereka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Pulau Ambon dan PP Lease.
"Mereka saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polresta Pulau Ambon dan PP Lease," tuturnya.
Dia menambahkan, ketiganya dijerat dengan Pasal 106 KUHPidana dan atau pasal 110 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Baca juga: Besok, Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi Solidaritas Palestina, Peserta dari 24 Provinsi Termasuk Maluku
Baca juga: Waspada, Kota Ambon Masih Diguyur Hujan Hingga Seminggu Kedepan
"Ketiga pelaku pengibaran bendera tersebut akan dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup," kata Ipda Izaac Leatemia.
Seperti diketahui, mereka mengibarkan bendera tepat perayaan hari perjuangan Pahlawan Kapitan Pattimura ke-204 tahun.
Bhabinkamtibmas Negeri Ulath melaporkan, bendera itu dua kali dikibarkan di depan rumah warga, dalam waktu berbeda.
Pertama, dua bendara berkibar di pohon Mangga belakang rumah Ape Manuputty pukul 02.30 WIT.
Lalu, dua bendera lain berkibar di depan rumah Sekretaris Negeri Ullath Wempy Telehala pukul 09.55 WIT.
Berdasarkan pengakuan pelaku, bendera itu didapatkan dari bapak Enang.
Enang Patty mengaku memperoleh bendera RMS dari almarhum Yohan Teterisa alias Yoyo di depan Swalayan Mega Top's 2018. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/rms-ditangkap.jpg)