Rabu, 3 Juni 2026

Tarif Parkir di Ambon

Tarif Parkir Baru di Kota Ambon Mulai Berlaku Pekan Ini

Aturan parkir tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Tayang:
TribunAmbon.com/ Helmy Tasidjawa
Puluhan kendaraan roda dua parkir disamping water berrier pada jalan Rijali Kota Ambon, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Tarif Parkir baru di Kota Ambon mulai berlaku tanggal 21 atau 22 Mei 2021.

"Tarif parkir ini nanti mulai berlalu pada tanggal kurang lebih empat sampai lima hari kedepan," kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy saat konferensi pers di Unit Layanan Administrasi (ULA) Pemerintah Kota Ambon, Senin (17/5/2021) siang.

Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan sosialisasi bagi masyarakat terkait aturan baru tersebut.

"Setelah hari ini sampai dua hari kedepan kita akan sosialisasi baik lewat media elektronik atau medsos atau media baileho dan sebagainya," tambahnya.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Korupsi Pakaian Linmas Satpol PP Buru Selatan Akhirnya Diperiksa

Baca juga: Sisa Longsor Belum Dibersihkan, Tanjakan Ahuru Rawan Kecelakaan

Aturan parkir tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2021 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Dia menjelaskan, tarif parkir baru tersebut berlaku bagi ruas jalan zona progresif maupun umum.

"Lima zona yang masuk dalam zona strategis yakni Ruas Jalan Ay. Patty, Jalan Said Perintah, Jalan Diponegoro, Jalan A. M. Sangadji dan Jalan Sam Ratulangi," lanjut Louhenapessy.

Kelima ruas jalan tersebut akan diberlakukan parkir progresif atau parkir jam-jaman.

"Pada 5 zona ini kita akan gunakan sistem tarif parkir progresif atau perjam, kalau biasanya hanya sekali bayar saja, sekarang kita berlakukan per jam," tambahnya.

Diluar kelima zona tersebut akan juga mengalami kenaikan harga namun dengan sistem bayar normatif.

Menurutnya, kelima ruas jalan zona progresif ini merupakan jalur strategis tumbuhnya ekonomi.

"Dilihat daripada potensi dan kondisi geografis kota maka ada jalur tersebut di kota perlu mendapat perhatian serius karena tingkat pendapat kota di zona strategis ini itu berpengaruh sekali terhadap interaksi sosial," jelasnya.

Louhenapessy menegaskan, perubahan tarif parkir menjadi perjam dikecualikan bagi pemilik kendaraan roda dua dan tiga.

"Parkir perjan hanya bagi kendaraan roda empat keatas saja, roda dua dan tidak berlaku normatif. Rp 3ribu bagi roda dua dan Rp 4ribu bagi roda tiga sekali parkir," tegasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved