Kasus Korupsi di Maluku
Saksi Kunci Kasus Korupsi Pakaian Linmas Satpol PP Buru Selatan Akhirnya Diperiksa
Akhirnya saksi kunci dalam kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019 diperiksa.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Akhirnya saksi kunci dalam kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019 diperiksa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru telah memeriksa pemilik toko di Bandung berinisial N itu secara virtual, Jumat (7/5/2021) lalu.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi di Bandung sudah dilakukan secara virtual pekan lalu," kata Kajari Buru, Muhtadi kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (17/5/2021) pagi.
Lanjutnya, N diperiksa selama empat jam mulai dari pukul 09.00 WIT hingga pukul 13.00 WIT.
"Dalam pemeriksaan itu, N dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik," katanya.
Baca juga: Sisa Longsor Belum Dibersihkan, Tanjakan Ahuru Rawan Kecelakaan
Baca juga: Ini Tarif Parkir Terbaru di Kota Ambon
Baca juga: Tarif Parkir Kendaraan di Kota Ambon Akan Dihitung Per Jam
Muhtadi mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan seputar oembelian pakaian linmas yang dilakukan langsung Kasatpol PP Bursel.
Namun, pemeriksaan itu belum selesai dilakukan.
Dia memasttikan akan memeriksa saksi secara langsung Kamis (27/5/2021) nanti.
"Kami akan bacakan berita acara pemeriksaan kepada bersangkutan dulu, apakah keterangannya jelas dan sesuai pemeriksaan melalui zoom atau tidak," jelas Muhtadi.
Seperti diketahui, N menerima pesanan baju linmas langsung dari Kasatpol PP.
"Dia ini sebagai vendor dan juga saksi kunci, untuk bisa mengetahui apakah ada penambahan kerugian keuangan negara," jelasnya.
Katanya, kejaksaan serius mencari orang yang telah menimbulkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka, pihaknya perlu mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum atau menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Pakaian dinas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP sejak tahun 2015-2019. Namun, dalam prakteknya, malah dijual lagi ke anggota Satpol PP. (*)