Larangan Mudik 2021

Ingin Kunjungi Ayah Sakit, Assagaf Terhalang SKIM dan Warga Lain yang Tak Paham Larangan Mudik 2021

Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku telah resmi menjalankan aturan larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Adjeng Hatalea
TribunAmbon.com/Tanita
AMBON: Nur (35), Nabilla Assagaf dan kedua saudaranya yang sedang menunggu SKIM di Balai Kota Ambon, Jumat (7/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina

AMBON.TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku telah resmi menjalankan aturan larangan mudik lebaran 2021 yang berlaku sejak Kamis (6/5/2021) hingga Senin (17/5/2021) mendatang.

Larangan mudik yang diatur dalam peraturan Surat Edaran (SE) Nomor 451-56 Tahun 2021 itu salah satunya mencakup dokumen persyaratan bagi pelaku perjalanan dengan alasan kedaruratan.

Seorang mahasiswa asal Banda, Maluku Tengah, Nabila Assagaf mendatangi kantor Balai Kota Ambon untuk melengkapi persyaratan tersebut.

Kedatangannya itu untuk mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

"Dari kemaren kita bikin, tapi belum ada konfirmasi sampai sekarang," kata Nabilla di Balai Kota Ambon, Jumat (7/5/2021) siang.

Ketika ditemui TribunAmbon.com, Nabila mengaku, berencana untuk pulang menjenguk ayahnya yang sedang sakit.

Setidaknya Nabila telah merogoh kocek Rp. 1 juta untuk anggaran rapid test antigen bersama tiga saudaranya.

"Kami berempat sudah bikin rapid antigen kemaren, karena rencana pulang kemaren apalagi test antigen cuma berlaku 1x24 jam. Kalau begini kan lama-lama kami tidak bisa pulang," tambahnya.

Dia menjelaskan, orang tuanya sementara dalam perawatan di rumah namun, surat keterangan kepulangan juga sudah dilengkapi.

"Semua berkas sudah dilengkapi, sudah dikasih tapi kurang konfirmasi di email, sampai sekarang belum dapat," tambahnya.

Dia bersama dengan dua keponakannya menunggu sejak Kamis (6/5/2021) kemarin, sedangkan satu saudara lain menunggu di rumah mereka.

Pantauan TribunAmbon.com di lapangan, mereka menunggu tak henti di samping gedung Pemadam Kebakaran Kota Ambon yang bersebelahan dengan halaman belakang kantor Balai Kota Ambon.

Kadang mereka memantau gawai mereka untuk mengecek konfirmasi email dari SKIM.

"Dari tadi kami cek ni kaka, tapi belum ada sama sekali," katanya.

"Kalau begini kan dari awal kasih tau, tempel informasi atau informasikan juga ke tim kesehatan yang melakukan rapid untuk kami, supaya kami tidak perlu buang-buang uang juga untuk rapi," jelasnya.

Tak hanya Nabilla, tampak banyak warga yang menunggu hasil SKIM mereka.

Ada juga yang mengaku tidak mengetahui SE tentang aturan larangan mudik itu, namun terlanjur melakukan rapid antigen sesuai syarat kepulangan.

"Rp 1,5 juta kami keluarkan untuk rapid antigen, masa kami mau bohong orang tua kami sakit," ungkap Nur (35) tahun.

Nur mengaku tidak pernah pulang ke kampung halamannya di Namrole dan berniat untuk kembali mengunjungi sanak saudara.

Para calon pemudik ini menyarankan agar Pemkot Ambon harus lebih dulu mensosialisasikan SE tersebut kepada masyarakat.

Pasalnya, tidak semua warga memahami dengan baik terkait aturan larangan mudik tersebut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved