Maluku Terkini

Jambret Uang 5 Juta, 2 Tukang Ojek di Ambon Dituntut Penjara 5 Tahun

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chaterina Lesbata di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/5/2021) siang.

Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Fandi Wattimena
TribunAmbon.com/ Juna Putuhena
Ilustrasi Kasus Korupsi 

Laporan Wartawan TribunAmbon.con, Tanita Pattiasina

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Dua terdakwa kasus penjambretan di kawasan Tugu Trikora, Ambon, Epot (34) dan Anggy (33) dituntut pidana penjara selama 5 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Chaterina Lesbata di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (6/5/2021) siang.

"Meminta majelis hakim menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata JPU kepada Majelis Hakim dan juga penasihat hukum terdakwa, Herberth Diadara.

Selain itu, JPU juga meminta barang bukti untuk dikembalikan kepada yang berhak.

Barang bukti berupa uang tunai Rp 5 juta dan satu unit kendaraan bermotor.

Sebelumnya dalam dakwaan, JPU mengatakan kedua terdakwa melakukan aksi penjambretan 11 Agustus 2020.

"Terdakwa melakukan pencurian berupa satu tas kantong yang berisikan uang sebesar Rp 5 juta milik korban didahului disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan," kata JPU.

JPU menambahkan, korban bersama saksi hendak jalan kaki untuk naik ojek usai bekerja.

Baca juga: Diperiksa Sebagai Saksi dalam Dua Kasus Korupsi, Sekda Bursel Marah Wartawan Ambil Gambar

Baca juga: Masyarakat Boleh Shalat Idul Fitri di Mesjid Raya Al-Fatah Ambon

"Setelah tiba di tikungan PLN ada motor matic dengan warna putih yang dikendarai oleh para terdakwa dan saat itu terdakwa Jefri yang duduk di belakang langsung menarik tas milik korban secara paksa dari tangan korban," tambahnya.

Lanjutnya, Aksi tarik menarik terjadi antara terdakwa Epot dan korban yang mengakibatkan keduanya langsung terjatuh.

Kemudian saksi sempat memegang kerah baju dari terdakwa Anggy  yang melarikan diri.

"Kemudian terdakwa Anggy membelokkan sepeda motor dan kembali ke tempat terdakwa Epot terjatuh dan langsung menyuruh terdapat Epot untuk naik dan selanjutnya terdakwa berdua lalu melarikan diri," jelasnya.

Akibat perbuatan para terdakwa, korban mengalami luka pada pelipis dan juga sakit pada bagian dada karena terbentur di trotoar jalan.

"Kemudian korban lalu melaporkan perbuatan para terdakwa ke pihak yang berwajib untuk diproses," tambahnya.

JPU menyatakan akibat perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 365 ayat 2 ke-1 dan ke-2 KUHP pidana junto pasal 53 ayat 1 KUHP pidana. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved