Kasus Korupsi di Maluku
Hakim Vonis Mantan Kepsek SMK N 3 Banda Neira Sama dengan Tuntutan Jaksa
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Banda Neira, Rahman Ladjai.
Penulis: Tanita Pattiasina | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Tanita Pattiasina
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Banda Neira, Rahman Ladjai.
Vonis majelis hakim itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Yakni, pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara.
"Hakim memutuskan menjatuhi hukuman pidana penjara kepada terdakwa Rahman Lajai selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (5/3/2021).
Baca juga: Partai Ummat di Maluku Bakal Didominasi Anak Muda
Baca juga: Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek SMK N 3 Banda Neira Divonis 7 Tahun Penjara
Terdakwa, Rahman Lajai sekaligus mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Banda itu juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 624.739.200.
Hakim menyebutkan bila tidak diganti dalam kurun waktu satu bulan maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut.
Dia juga bakal menjalani kurungan penjara selama setahun, apabila tidak membayar kerugian itu.
Perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP.
Seperti diberitakan, terdakwa melakukan penyelewangan kucuran dana BOS tahun 2015 - 2019
Padahal, dana BOS tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai petunjuk teknisnya.
Terdakwa melakukan mark-up, pencairan uang fiktif, hingga memalsukan tandatangan untuk pencairan gaji guru-guru honor.
Sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 624 juta lebih. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/2512021-sidang-banding.jpg)