Kasus Korupsi di Maluku

Kejari Buru Segera Limpahkan Berkas Kasus Korupsi MTQ ke Auditor

Kajari, Muhtadi mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas kasus korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan ke auditor.

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Andi Papalia
Kejaksaan Negeri Buru menggelar ekspos kasus penyelundupan merkuri di Kantor Kejari Buru, Jumat (9/4/2021). 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Buru, Muhtadi mengatakan pihaknya segera melimpahkan berkas kasus korupsi dana MTQ Tingkat Provinsi Maluku di Kabupaten Buru Selatan ke auditor.

Penyerahan berkas itu untuk kepentingan perhitungan kerugian keuangan negara.

"Mudah-mudahan akhir Mei, berkas sudah bisa diserahkan ke auditor, untuk menghitung kerugian keuangan negara," kata Muhtadi saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui WhatsApp, Minggu (2/5/2021) siang.

Dirinya menyebut, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada sejumlah vendor yang melaksanakan pengadaan untuk MTQ.

Baca juga: Update Corona di Maluku: Total Kasus 7.535, Sembuh, 7.162, dan Laporan Vaksinasi per 2 Mei 2021

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Korupsi Pakaian Linmas Satpol PP Buru Selatan Diperiksa Setelah Lebaran

Lanjutnya, vendor yang akan diperiksa mulai dari sewa lampu, sewa LED, sound system, tenda, dan lainnya.

"Sedikitnya masih ada tujuh orang vendor di bidang sarana dan prasarana akan kami periksa," ujar Muhtadi.

Muhtadi menjelaskan, pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana proses penggunaan anggaran dan kemana saja aliran uangnya.

"Kita harus tahu jelas tentang pengguna anggaran dan siapa saja yang menggunakannya," jelasnya.

Dia berharap, dalam dua minggu ini vendor semua bisa memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pihaknya juga masih mendalami pemeriksaan sejunmlah saksi, termasuk ajudan Bupati Bursel yang ada di Jakarta.

"Kami belum bisa menghitung total jumlah kerugian keuangan negara, karena data dan saksi belum tuntas," sebutnya.

Baca juga: Kejari Buru Batal Periksa Pemilik Toko di Bandung Terkait Kasus Korupsi Pakaian Linmas

Baca juga: Heboh, Ikan Bubara Muncul di Sungai Batu Merah, Kejadian Ini Bikin Warga Cemas

"Kami upayakan juga dalam minggu ini sampai minggu depan, akan ada pengembalian uang ke kas negara," tambahnya.

Seperti diberitakan, pada tahun 2017, terdapat pemberian hibah uang kepada LPTQ Kabupaten Bursel senilai Rp 26.270.000. 000,00 untuk pelaksanaan kegiatan MTQ Tingkat Provinsi Maluku XXVII.

Pemberian hibah ini berdasarkan permohonan proposal dari LPTQ kepada bagian keuangan BPKAD pada tanggal 3 Februari 2017.

Namun, proposal tersebut tidak disertai dengan rencana penggunaan dana.

Penyaluran dilakukan dalam dua tahap, masing-masing senilai Rp13. 135.000.000,00, dari bendahara pengeluaran BPKAD ke rekening LPTQ Kabupaten Bursel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Maluku, ada dana sekitar Rp 10.684. 681.624,00 yang tak bisa dipertanggungjawabkan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved