Kasus Korupsi di Maluku
Saksi Kunci Kasus Korupsi Pakaian Linmas Satpol PP Buru Selatan Diperiksa Setelah Lebaran
Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia
NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan pakaian Linmas Tahun Anggaran 2015-2019, masih menunggu hasil pemeriksaan saksi kunci.
Saksi kunci yang dimaksud adalah pemilik vendor di Bandung.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru, Muhtadi mengatakan pemilik toko itu yang menerima pesanan baju linmas langsung dari Kasatpol PP.
"Dia ini sebagai vendor dan juga saksi kunci, untuk bisa mengetahui apakah ada penambahan kerugian keuangan negara," kata Kajari Buru Muhtadi saat dikonfirmasi TribunAmbon.com melalui telepon, Minggu (2/5/2021).
Semula, pihaknya berencana ke Bandung memeriksa saksi dalam minggu ini.
Baca juga: Hardiknas 2021: Wakil Rakyat Sebut Pemerataan Kualitas Pendidik di Ambon Jadi Isu Utama
Namun, pemeriksaan itu mesti ditunda sehabis lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.
"Insya Allah pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah libur lebaran. Itupun tergantung sikon, kalau kendaraan sudah kembali normal," ujar Muhtadi.
Penundaan itu lantaran adanya pembatasan trasnportasi menjelang mudik lebaran.
"Rencana pemeriksaan dalam minggu ini dibatalkan karena transportasi kita sangat dibatasi. Jadi belum bisa," ujarnya.
Baca juga: Alumni Jurusan Kelautan, Yusuf Wally Sebut Fenomena Ikan Muncul di Batu Merah Bukan Pertanda Bencana
Katanya, kejaksaan serius mencari orang yang telah menimbulkan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan, untuk menetapkan tersangka, pihaknya perlu mengetahui apakah ada perbuatan melawan hukum atau menimbulkan kerugian negara.
Dugaan tindak pidana korupsi baju Linmas Satpol PP ini, ditaksir merugikan negara sebesar Rp 400 juta.
Pakaian dinas yang pengadaannya dibiayai dengan APBD Kabupaten Bursel, seharusnya dibagikan secara gratis kepada puluhan anggota Satpol PP sejak tahun 2015-2019. Namun, dalam prakteknya, malah dijual lagi ke anggota Satpol PP. (*)