Larangan Mudik 2021
Kabar Terbaru: Bupati Maluku Tengah Perbolehkan Mudik, Tapi Ada Syarat
Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Tuasikal Abua akhirnya mencabut pelarangan mudik lebaran.
Penulis: Lukman Mukadar | Editor: Salama Picalouhata
Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Lukman Mukaddar
MASOHI,TRIBUNAMBON.COM - Bupati Kabupaten Maluku Tengah, Tuasikal Abua akhirnya mencabut pelarangan mudik lebaran.
Meski begitu ada syarat yang mesti dipenuhi para pemudik.
Persyaratan tersebut berupa surat Izin keluar masuk daerah yang dikeluarkan oleh gugus tugas dan pemerintah setempat.
Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
"Mudik silakan. Yang penting tentunya jaga protokol kesehatan untuk sama-sama kita memutus mata rantai Covid-19 ini,"kata Tuasikal kepada TribunAmbon.com, di Masohi, Sabtu (1/5/2021).
Baca juga: Pemkab Pulau Buru akan Bangun Posko Mudik untuk Menekan Penyebaran Covid-19
Keputusan ini diambil setelah adanya surat edaran Gubernur nomor 412-52 tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.
"Memang sebelumnya saya larang karena ada aturan dari pemerintah pusat. tapi kemudian kami menyesuaikan dengan peraturan yang sudah dikeluarkan pemerintah daerah," kata dia.
"Jadi, perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku," tambah dia.
Baca juga: Kepala Dishub Buru: Tidak Ada Larangan Mudik Bagi Warga Namlea
Lanjutnya, dia akan memberikan sanksi tegas apabila warga tidak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19 saat melakukan perjalanan.
"Kalau ada yang tidak lengkapi surat-surat pasti akan ditindak tegas,' ujar dia.
Dia mengancam, pemudik yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikarantina.
"Kalau tidak lengkapi surat perjalanan nanti langsung dikarantina," jelasnya.
Dia menyebut, pemerintah akan membangun posko arus mudik di sejumlah titik yang telah ditentukan.
"Nanti kan ada petugas yang periksa di tiap posko. Kalau tidak ada surat dan tidak mematuhi protokol kesehatan akkan disanksi," kata dia.
Mereka akan membangun posko pengendalian di pelabuhan penyebrangan, pelabuhan lokal, hingga pintu masuk lainnya.
Baca juga: Begini Ketentuan Mudik Menurut Satgas Covid 19 Kota Ambon
Sempat Larang
Sebelumnya, Tuasikal Abua menegaskan akan menutup seluruh pelabuhan jalur dari dan ke Kota Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.
Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat hari ulang Tahun Otonomi Daerah ke 25 di Baileo Soekarno, Pandopo Bupati, Kelurahan Namaelo Kota Masohi, Maluku Tengah, Senin sore (26/4/2021).
Penegasan ini merujuk pada ketentuan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat baru-baru ini.
"Oiya tentu, karena itulah saya tegaskan untuk tidak ada aktifitas mudik di pelabuhan dan kita tutup kecuali untuk kargo," kata Bupati.
Lanjutnya, terlebih lagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dilarang bepergian menjelang lebaran nanti.
Dia mengatakan, jika ada ASN bandel akan dikenakan sanksi tegas.
"Kita tegaskan tidak ada yang mudik, jika nanti kedapatan ada yang masih coba-coba kita tidak segan-segan memberikan sanksi tegas,"ujar Tuasikal.
Meski begitu, dia tidak menyebutkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN bandel yang sengaja tidak memperdulikan isntruksinya selaku kepala daerah.
"Sanksi tegasnya nanti kita sesuaikan dengan aturan yang ada," jelasnya.
Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Perbolehkan Mudik Asal Punya Surat Rapid Tes Antigen
Kebijakannya ini bertentangan denggan Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail bernomor 412-52 tahun 2021.
Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.
Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.
Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.
Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ambon/foto/bank/originals/bupati_malteng.jpg)