Larangan Mudik 2021

Warga Namlea dan Masohi Dilarang Mudik, Umasugi dan Tuasikal Bakal Tutup Jalur

Larangan mudik itu mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Corona yang tidak kasat mata.

Penulis: Salama Picalouhata | Editor: Fandi Wattimena
Tribun Ambon/lukman-mukADar
PANTAU COVID-19 MASOHI Sejumlah petugas dari TNI, Polri dan satpol PP tampak memantau aktivitas penumpang saat kedatangan Kapal Cepat rute Pelabuhan Tulehu-Amahai di Pelabuhan Amahai. Selasa (16/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Salama Picalouhata

MALUKU, TRIBUNAMBON.COM – Bupati Buru Ramly Umasugi dan Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua menegaskan larangan mudik bagi masyarakat di kabupaten setempat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.

Larangan mudik itu mendukung kebijakan pemerintah terkait pencegahan penyebaran virus Corona yang tidak kasat mata.

Dua bupati dua periode itu bakal menutup jalur ke daerahnya masing-masing, yakni Kota Namlea dan Kota Masohi.

Kebijakan keduanya ini bertentangan denggan Surat Edaran Gubernur Maluku Murad Ismail bernomor 412-52 tahun 2021.

Dalam surat edaran itu, transportasi laut boleh melayani penumpang antar kabupaten dalam satu provinsi.

Perjalanan dalam provinsi boleh, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Syarat yang dimaksud adalah penumpang wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam.

Bagi ASN yang melakukan perjalanan wajib menyertakan surat tugas dengan tanda tangan dan cap basah dari atasan.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan menggunakan transportasi darat antar kota atau kabupaten dibolehkan dengan syarat tetap menjaga protokol kesehatan.

Baca juga: Gubernur Maluku Murad Ismail Perbolehkan Mudik Asal Punya Surat Rapid Tes Antigen

Baca juga: Selama Larangan Mudik, ASDP Hanya Terima Muatan Logistik

Mudik ke Namlea Dilarang

Pemerintah Kabupaten Buru resmi melarang mudik lebaran mulai 6-17 Mei mendatang.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buru, Jamaluddin Samak mengatakan pihaknya akan menutup jalur laut dan udara.

"Tidak ada mudik. Kami akan lakukan penutupan jalur laut dan udara," kata Jamaluddin kepada TribunAmbon.com saat diwawancarai, Senin (26/4/2021) siang.

Dia melanjutkan, perjalanan lintas kota/kabupaten hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik.

Kepentingan tersebut yakni bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

"Mereka itu bisa melakukan perjalana tapi dilengkapi dengan surat-surat sesuai surat edaran,"jelasnya.

Katanya, sebelum tanggal pelarangan mudik, aktifitas transportasi laut, darat dan udara tetap berjalan normal dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Aktifitas sampai saat ini berjalan lancar sampai tanggal 5 Mei 2021," ujarnya.

"Kalau untuk jalur darat belum terlalu dibatasi. Karena jumlah kendaraan daray juga sedikit,"lanjutnya.

Adapun pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 kepada seluruh masyarakat. Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Meskipun demikian, masyarakat diimbau tidak bepergian ke luar daerah sebelum dan sesudah waktu tersebut.

Larangan mudik Lebaran kembali diterapkan untuk mencegah meningkatnya kembali kasus Covid-19 di Tanah Air.

Jalur ke Kota Masohi Bakal Ditutup

Bupati Maluku Tengah, Tuasikal Abua menegaskan tidak ada aktifitas mudik lebaran 2021.

Dia menegaskan akan menutup seluruh pelabuhan jalur dari dan ke Kota Masohi, Ibu Kota Kabupaten Maluku Tengah.

Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat hari ulang Tahun Otonomi Daerah ke 25 di Baileo Soekarno, Pandopo Bupati, Kelurahan Namaelo Kota Masohi, Maluku Tengah, Senin sore (26/4/2021).

Penegasan ini merujuk pada ketentuan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pusat baru-baru ini.

"Oiya tentu, karena itulah saya tegaskan untuk tidak ada aktifitas mudik di pelabuhan dan kita tutup kecuali untuk Kkrgo," kata Bupati.

Lanjutnya, terlebih lagi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka dilarang bepergian menjelang lebaran nanti.

Dia mengatakan, jika ada ASN bandel akan dikenakan sanksi tegas.

"Kita tegaskan tidak ada yang mudik, jika nanti kedapatan ada yang masih coba-coba kita tidak segan-segan memberikan sanksi tegas,"ujar Tuasikal.

Meski begitu, dia tidak menyebutkan sanksi tegas yang akan diberikan kepada ASN bandel yang sengaja tidak memperdulikan isntruksinya selaku kepala daerah.

"Sanksi tegasnya nanti kita sesuaikan dengan aturan yang ada," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Ambon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved