Senin, 18 Mei 2026

Lonjakan Kasus Covid-19 India dan Ancaman bagi Indonesia, 12 dari 127 WNA yang Masuk Positif

Airlangga menjelaskan, Presiden Jokowi memberikan arahan bahwa pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.

Tayang:
Editor: Fitriana Andriyani
AP
Airlangga menjelaskan, Presiden Jokowi memberikan arahan bahwa pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India. 

TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi India dalam waktu 14 hari terakhir.

"Kebijakan mulai berlaku hari Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam acara "Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN", Jumat (23/4/2021).

Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan bahwa pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berupaya mendorong kemampuan daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah berupaya mendorong kemampuan daya beli masyarakat. (ist)

"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari. Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," katanya.

Sementara, bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.

Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak, Pemerintah Larang WNA India Masuk Indonesia Mulai 25 April 2021

Baca juga: Kemenkes Usulkan Larangan Sementara WN India Masuk ke Indonesia

Titik kedatangan yang dibuka untuk WNI adalah melalui pelabuhan udara yakni Bandara Soekarno-Hatta, Juanda, Kualanamu, dan Samratulangi.

Selain itu dari pelabuhan laut adalah Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sementara jalur darat adalah Entikong, Nunukan, dan Malinong.

Untuk WNI tersebut wajib menjalani karantina selama 14 Hari di hotel khusus dan tes PCR dengan hasil negatif maksimum 2 kali 24 jam sebelum keberangkatan dan hari pertama kedatangan ke Indonesia.

Petugas membersihkan diri dengan disinfektan usai melakukan kremasi mayat korban covid-19.
Petugas membersihkan diri dengan disinfektan usai melakukan kremasi mayat korban covid-19. (ap)

"Lalu, hari ke-13 pasca karantina akan kembali di tes PCR. Pengetatan protokol ini diberlakukan untuk semua moda transportasi darat, laut, dan udara," ujar Airlangga.

Pelarangan WNI dan pengecualian bagi WNI ini ditegaskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Semua (warga dari India) ini akan tidak diberikan, karenanya secara otomatis penerbangan penumpang tidak diizinkan. Pengetatannya berdasarkan SE Dirjen Imigrasi," ujarnya.

Baca juga: 100-an WN India Masuk Indonesia, 9 Positif Covid-19

Baca juga: PM India Hindari Lockdown Meski Ada 200.000 Infeksi Baru Covid-19 Setiap Hari

Menurut Budi, WNI yang masuk dari India memiliki kepentingan logistik untuk kebutuhan penanganan dari pandemi Covid-19.

"Namun demikian, kita memang masih membutuhkan satu pergerakan logistik. Artinya, kita butuh dari dan ke India seperti dropping oksigen maupun vaksin, itu kita lakukan secara selektif," kata Budi.

Selain Indonesia, sejumlah negara telah lebih dulu melarang penerbangan dari India.

Di antaranya, Kanada, Inggris, Uni Emirat Arab, dan Singapura yang memblokir kedatangan dari negara itu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved