Sabtu, 11 April 2026

Nasional

Kemenkes Usulkan Larangan Sementara WN India Masuk ke Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan pelarangan sementara Warga Negara Asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia.

Editor: Adjeng Hatalea
(AP PHOTO/RAJESH KUMAR SINGH)
India melaporkan lebih dari 200.000 kasus virus corona baru, pada Kamis (15/4/2021), dengan 14 juta secara keseluruhan terinfeksi, dan semakin intensif membebani sistem perawatan kesehatan yang rapuh. 

JAKARTA, TRIBUNAMBON.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan pelarangan sementara Warga Negara Asing (WNA) asal India masuk ke Indonesia.

Kasubdit Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Benget Saragih mengatakan, hal tersebut harus dilakukan menyusul terjadi lonjakan kasus Covid-19 di India.

"Kemenkes sudah mengusulkan untuk di-stop sementara (WN India) masuk ke Indonesia, karena memang virus yang ada di india ini sangat cepat menular dan sangat berbahaya," kata Benget saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/4/2021).

Benget mengatakan, pihaknya juga mengusulkan masa karantina bagi pelaku perjalanan dari India, baik WNI atau WNA diperpanjang menjadi 14 hari.

"WNA atau WNI yang pernah kunjung ke India misalnya transit, kita lakukan karantina 14 hari, jadi lebih ketat lagi," ujarnya. Benget mengatakan, saat ini, pemerintah tengah membahas rencana untuk pelarangan sementara untuk WNA asal India masuk ke Indonesia.

Namun, ia belum dapat memastikan kapan pemerintah akan mengumumkan secara resmi pelarangan sementara WNA asal India masuk ke Indonesia. "Mungkin menlu (akan umumkan), itu infomasinya tapi belum tahu pastinya," ucapnya.

Sebelumnya, Benget menyebutkan, hingga Jumat (23/2021) sebanyak 127 orang WNA asal India masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta menggunakan pesawat sewaan.

Ratusan WNA asal India tersebut sebagian besar adalah ibu rumah tangga dan anak-anak yang memiliki Kartu izin tinggal terbatas (Kitas).

Benget mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dan pengetatan dengan melakukan pemeriksaan Covid-19 melalui metode polymerase chain reaction (PCR) dan melakukan karantina selama 5 hari di hotel.

"Walaupun mereka membawa hasil negatif dari luar negeri, kemarin kita melakukan swab PCR dari satu hotel, ada hotel Ibis Tamarin 67 orang di tempatkan di sana, 9 yang positif dan ini sudah kita lakukan evakuasi dan diisolasi," kata dia.

(Kompas.com / Haryanti Puspa Sari / Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved