MAluku Terkini

Pelaku Rudapaksa Bocah di Bawah Pohon Rambutan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan

Penulis: Fajrin S Salasiwa | Editor: Salama Picalouhata
freepik
ditahan polisi 

Laporan Kontributor TribunAmbon.com, Andi Papalia

NAMLEA, TRIBUNAMBON.COM – Seorang anak dibawah umur berinisial LRB (16) tega merudapaksa bocah berumur 6 tahun.

Modusnya adalah mengajak memetik buah rambutan saat korban hendak bermain dengan teman sebayanya.

Orang tuanya langsung melapor ke Bhabinkamtibmas untuk di proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan, Bhabinkamtibmas Desa Namlea Ilath Bripka Sudirman Bakri dan Bhabinkamtibmas Desa Ilath Bripka Rahmin langsung mengamankan pelaku, Rabu (14/4/2021) kemarin.

Baca juga: Pelaku Rudapaksa Bocah 6 Tahun di Pulau Buru Ditetapkan Sebagai Tersangka

Saat ini, LRB telah ditetapkan sebagi tersangka tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Paur Humas Polres Pulau Buru, Aipda Djamaluddin, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (21/4/2021) siang.

Dia dijerat Pasal 81 Ayat (2), Ayat (3)  UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Ancaman hukumannya 5-15 tahun penjara,” jelas Aipda Jamaluddin.

Berikut bunyi lengkap pasal 81.

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga: Korupsi ADD Negeri Fattolo, Abdullah Refra Divonis 3,6 Tahun Penjara & Ganti Rugi Rp 384 Juta

(4) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved