SIM Nasional Presisi
Sekarang Bisa Buat SIM Sambil Rebahan dari Rumah, Praktik Tetap Harus Kunjungi Satpas
Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) telah meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Selain itu masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) secara daring melalui Sinar.
Sedangkan registrasi SIM melalui Sinar dapat digunakan untuk semua jenis.
Untuk diketahui penggunaan Sinar secara otomatis menggantikan situs pengurusan daring sebelumnya yakni melalui khusussim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/.
Situs tersebut diketahui pertama diluncurkan 2019.
Aplikasi ini bisa diunduh pada Play Store (Android) dan App Store (iOS).
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat membuat SIM secara daring.
Persyaratannya sama seperti pembuatan SIM secara luring.
Berikut ini persyaratannya:
1. Memenuhi syarat administratif, seperti KTP, menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani, dan mengisi formulir permohonan dari pihak kepolisian.
2. Memenuhi usia minimal. Untuk yang ingin memiliki SIM A, C, dan D, mereka harus berusia minimal 17 tahun. Sementara itu, mereka yang ingin memiliki SIM A Umum harus berusia minimal 22 tahun. Sedangkan untuk mereka yang ingin memiliki SIM B1 dan B2 umum, harus berusia minimal 22 dan 23 tahun.
3. Pembuat SIM akan diwajibkan mengikuti ujian yaitu ujian teori dan praktik.
Saat hendak membuat SIM secara daring melalui aplikasi Sinar, pengguna akan disuguhkan dengan sebuah formulir. Isi formulir tersebut, beserta file KTP serta surat keterangan jasmani dan rohani. Kalau sudah, Anda akan langsung mendapatkan bukti registrasi melalui email.
Selanjutnya, jika sudah mendapat bukti registrasi, maka Anda harus melakukan pembayaran dengan kode yang telah diberikan oleh situs Korlantas ataupun aplikasi. Nantinya Anda harus datang ke Korlantas untuk mengikuti ujian, setelah pembayaran selesai.
Surat keterangan sehat diperlukan untuk perpanjangan SIM. Untuk SIM online pemohon juga dapat melakukan tes kesehatan melalui layanan pemeriksaan psikologi dengan aplikasi E-PPSi dan E-Rikkes. Setelah menginput data-data yang diperlukan untuk mendaftar SIM Online. Pemohon harus melakukan langkah verifikasi hasil E-Rikkes dan E-PPSI untuk pemeriksaan yang kesehatan yang dilakukan secara elektronik yang dilakukan oleh petugas Dokkes Polda.
Setelahnya, pemohon menunggu tim dokter mengungggah hasil pemeriksaan dan psikotes yang nantinya menentukan lolos atau tidaknya.Untuk SIM A, perpanjangan SIM dikenakan biaya sebesar Rp80.000. Sedangkan untuk SIM C, dikenakan biaya Rp80.000. Perpanjangan SIM juga perlu biaya tambahan, yaitu Rp5.000 saja.